medcom.id, Jakarta: Penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil genap pada Juli mendatang mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang mengeluh, namun ada pula yang mengatur siasat.
Sondang, 27, pengendara kendaraan roda empat asal Bambu Apus, Jakarta Timur, mengaku kerepotan jika kebijakan pelat ganjil genap resmi diterapkan. Pasalnya, setiap hari ia mesti melewati Jalan Jenderal Sudirman untuk mengantar anak-anaknya sekolah dan menuju kantor.
"Jelas bagi saya kebijakan ini merepotkan. Kendaraan saya memuat banyak penumpang, aktifitasnya banyak," kata Sondang saat ditemui Metrotvnews.com di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Selasa (21/6/2016).
Menurut Sondang, ia bersedia beralih menggunakan trasportasi umum asalkan kenyamanan dan ketepatan waktu tempuh perjalanan terjamin. "Pemerintah DKI Jakarta harus bisa kasih jaminan, naik transportasi umum tidak akan membuat terlambat ke sekolah maupun kantor," katanya.
Beda lagi dengan Ucu yang mengaku tak khawatir dengan penerapan kebijakan ganjil genap. Sebab, warga Pulo Gadung, Jakarta Timur ini punya dua kendaraan roda empat dengan pelat nomor berbeda, ganjil dan genap.
Pria 35 tahun ini mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan nantinya banyak kendaraan memaksakan lewat dengan cara memanipulasi nomor pelat kendaraan. "Kalau kena razia, ya hanya faktor kurang beruntung. Lagi pula, petugas nanti hanya akan fokus memperhatikan nomor pelat yang salah jadwal. Kemungkinan tetap saja banyak yang lolos," tuturnya.
Sedangkan Satimo, 40, memiliki cara agar bisa lewat jalur protokol tanpa melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Menurutnya, penerapan kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Petugas Dinas Perhubungan menunjukkan contoh stiker ganjil-genap berhologram di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI, Jakarta Pusat -- ANT/M Agung Rajasa
Satimo yang punya jadwal masuk tetap di kantornya di kawasan Sudirman, hanya perlu datang lebih awal dan pulang lebih akhir. Dengan cara itu ia tidak perlu melanggar lalu lintas sekaligus terhindar dari macet.
"Dulu, waktu sistem three in one juga saya begitu," kata Satimo.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mantap akan menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor polisi ganjil genap. Kebijakan ini sebagai transisi penerapan jalan berbayar alias Electronic Pricing Road (ERP).
Sosialisasi akan dilakukan pada 28 Juni hingga 19 Juli 2016. Setelah tahap sosialisasi, dilanjutkan ke tahap uji coba pada 20 Juli hingga 20 Agustus 2016.
(Baca: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Diterapkan 20 Juli)
Penerapan ganjil genap ini hanya diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan M.H. Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan ini untuk menggantikan penerapan three in one yang dinilai sarat dengan masalah sosial.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, metode ganjil dan genap diklaim mengurangi kemacetan hingga 37%. Sebab, okupansi kendaraan pribadi di Jabodetabek yaitu 75%.
Jumlah kendaraan pribadi di Jabodetabek mencapai 16,9 juta. Sebanyak 8,49 juta unit bernomor pelat ganjil dan dan 8,45 juta unit berpelat genap.
"Tak ada toleransi. Semua kendaraan pribadi kena. Kalau kena akan didenda maksimal Rp500 ribu," kata Andri beberapa waktu lalu.
Kendaraan tertentu yang tak kena pembatasan ini, yaitu angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil para menteri, mobil wakil presiden dan presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.
(Baca: Ganjil Genap Jadi Kebijakan Transisi Sebelum ERP)
medcom.id, Jakarta: Penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat ganjil genap pada Juli mendatang mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang mengeluh, namun ada pula yang mengatur siasat.
Sondang, 27, pengendara kendaraan roda empat asal Bambu Apus, Jakarta Timur, mengaku kerepotan jika kebijakan pelat ganjil genap resmi diterapkan. Pasalnya, setiap hari ia mesti melewati Jalan Jenderal Sudirman untuk mengantar anak-anaknya sekolah dan menuju kantor.
"Jelas bagi saya kebijakan ini merepotkan. Kendaraan saya memuat banyak penumpang, aktifitasnya banyak," kata Sondang saat ditemui
Metrotvnews.com di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Selasa (21/6/2016).
Menurut Sondang, ia bersedia beralih menggunakan trasportasi umum asalkan kenyamanan dan ketepatan waktu tempuh perjalanan terjamin. "Pemerintah DKI Jakarta harus bisa kasih jaminan, naik transportasi umum tidak akan membuat terlambat ke sekolah maupun kantor," katanya.
Beda lagi dengan Ucu yang mengaku tak khawatir dengan penerapan kebijakan ganjil genap. Sebab, warga Pulo Gadung, Jakarta Timur ini punya dua kendaraan roda empat dengan pelat nomor berbeda, ganjil dan genap.
Pria 35 tahun ini mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan nantinya banyak kendaraan memaksakan lewat dengan cara memanipulasi nomor pelat kendaraan. "Kalau kena razia, ya hanya faktor kurang beruntung. Lagi pula, petugas nanti hanya akan fokus memperhatikan nomor pelat yang salah jadwal. Kemungkinan tetap saja banyak yang lolos," tuturnya.
Sedangkan Satimo, 40, memiliki cara agar bisa lewat jalur protokol tanpa melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Menurutnya, penerapan kebijakan ganjil genap hanya berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Petugas Dinas Perhubungan menunjukkan contoh stiker ganjil-genap berhologram di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI, Jakarta Pusat -- ANT/M Agung Rajasa
Satimo yang punya jadwal masuk tetap di kantornya di kawasan Sudirman, hanya perlu datang lebih awal dan pulang lebih akhir. Dengan cara itu ia tidak perlu melanggar lalu lintas sekaligus terhindar dari macet.
"Dulu, waktu sistem
three in one juga saya begitu," kata Satimo.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mantap akan menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor polisi ganjil genap. Kebijakan ini sebagai transisi penerapan jalan berbayar alias
Electronic Pricing Road (ERP).
Sosialisasi akan dilakukan pada 28 Juni hingga 19 Juli 2016. Setelah tahap sosialisasi, dilanjutkan ke tahap uji coba pada 20 Juli hingga 20 Agustus 2016.
(Baca: Siap-siap, Aturan Ganjil Genap Diterapkan 20 Juli)
Penerapan ganjil genap ini hanya diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan M.H. Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan ini untuk menggantikan penerapan
three in one yang dinilai sarat dengan masalah sosial.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, metode ganjil dan genap diklaim mengurangi kemacetan hingga 37%. Sebab, okupansi kendaraan pribadi di Jabodetabek yaitu 75%.
Jumlah kendaraan pribadi di Jabodetabek mencapai 16,9 juta. Sebanyak 8,49 juta unit bernomor pelat ganjil dan dan 8,45 juta unit berpelat genap.
"Tak ada toleransi. Semua kendaraan pribadi kena. Kalau kena akan didenda maksimal Rp500 ribu," kata Andri beberapa waktu lalu.
Kendaraan tertentu yang tak kena pembatasan ini, yaitu angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil para menteri, mobil wakil presiden dan presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.
(Baca: Ganjil Genap Jadi Kebijakan Transisi Sebelum ERP) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)