Jakarta: Polsek Metro Setiabudi menyita ribuan botol berisi minuman keras (miras) dari sebuah warung di Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi mendapat laporan dari warga yang resah dengan peredaran miras tersebut.
"Kita amati dan cermati pangkal dari permasalahan adanya tawuran ditemukan selalu mereka itu dalam keadaan mabuk," kata Kapolsek Setiabudi, Kompol Agung Permana di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.
Agung mengungkap pihaknya menemukan 1.300 botol berisi miras di gudang dan sebuah warung di Jalan Menteng Atas Barat, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022. Berbagai merek miras ditemukan tersimpan di gudang maupun di warung di dalam kardus.
Sementara itu sang penjual merupakan seorang wanita berinisial C. Penjual itu juga membolehkan pembeli berkumpul sembari meminum miras di warungnya.
Selanjutnya, ribuan botol miras berbagai merek itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. Kemudian akan dimusnahkan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, Camat Setiabudi Iswahyudi menemukan warung tersebut tidak memiliki izin usaha. Sehingga penyitaan dilakukan agar warung tidak kembali beroperasi.
"Untuk perizinan sudah dipastikan tidak ada, karena mereka juga pengecernya mungkin juga dari orang yang biasa-biasa aja tidak berpengetahuan lebih," tutur Iswahyudi.
Jakarta:
Polsek Metro Setiabudi menyita ribuan botol berisi minuman keras (
miras) dari sebuah warung di Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi,
Jakarta Selatan. Polisi mendapat laporan dari warga yang resah dengan peredaran miras tersebut.
"Kita amati dan cermati pangkal dari permasalahan adanya tawuran ditemukan selalu mereka itu dalam keadaan mabuk," kata Kapolsek Setiabudi, Kompol Agung Permana di Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2022.
Agung mengungkap pihaknya menemukan 1.300 botol berisi miras di gudang dan sebuah warung di Jalan Menteng Atas Barat, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022. Berbagai merek miras ditemukan tersimpan di gudang maupun di warung di dalam kardus.
Sementara itu sang penjual merupakan seorang wanita berinisial C. Penjual itu juga membolehkan pembeli berkumpul sembari meminum miras di warungnya.
Selanjutnya, ribuan botol miras berbagai merek itu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti. Kemudian akan dimusnahkan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, Camat Setiabudi Iswahyudi menemukan warung tersebut tidak memiliki izin usaha. Sehingga penyitaan dilakukan agar warung tidak kembali beroperasi.
"Untuk perizinan sudah dipastikan tidak ada, karena mereka juga pengecernya mungkin juga dari orang yang biasa-biasa aja tidak berpengetahuan lebih," tutur Iswahyudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)