Jakarta: Pemerintah yang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti DKI Jakarta disarankan menyalurkan bantuan jenis bantuan langsung tunai (BLT) jilid II. Bantuan ini dinilai tetap bisa menggerakkan roda perekonomian walau aktivitas warga direm mendadak.
BLT membuat masyarakat tetap memiliki daya beli meski di tengah pembatasan aktivitas, terutama bekerja. Dengan bantuan tersebut, mereka bisa membeli kebutuhan pokok sendiri.
"Persoalan masyarakat itu dalam taraf konsumsi. Itu berarti daya beli masyarakat. Berarti yang cocok adalah uang tunai," kata Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, kepada Medcom.id, Sabtu, 12 September 2020.
Baca: Subsidi Upah Rp5,84 Triliun Disalurkan dalam Dua Gelombang
Selain itu, bantuan tunai ini mengajarkan masyarakat untuk mengelola sendiri kebutuhan mereka. Pemerintah dinilai tidak akan kerepotan memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Ini ada uang, misalnya dibantu Rp600 ribu. Ya sudah kamu, pake Rp600 ribu ini sebulan," kata dia.
Pemerintah cukup mengawasi penerapan penerapan protokol kesehatan di lapangan. Aktivitas jual beli yang dilakukan harus menerapkan protokol pencegahan.
Lebih jauh, Trubus menyampaikan pemerintah harus menyiapkan jaringan pengaman sosial selama yang tepat selama PSBB Jilid II diberlakukan. Sebab, kebijakan ini dianggap sangat berdampak pada kelompok menengah ke bawah.
"Ini (PSBB Jilid II) berpengaruh pada daya beli masyarakat," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah yang kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti
DKI Jakarta disarankan menyalurkan bantuan jenis bantuan langsung tunai (BLT) jilid II. Bantuan ini dinilai tetap bisa menggerakkan roda perekonomian walau aktivitas warga
direm mendadak.
BLT membuat masyarakat tetap memiliki daya beli meski di tengah pembatasan aktivitas, terutama bekerja. Dengan bantuan tersebut, mereka bisa membeli kebutuhan pokok sendiri.
"Persoalan masyarakat itu dalam taraf konsumsi. Itu berarti daya beli masyarakat. Berarti yang cocok adalah uang tunai," kata Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, kepada
Medcom.id, Sabtu, 12 September 2020.
Baca:
Subsidi Upah Rp5,84 Triliun Disalurkan dalam Dua Gelombang
Selain itu,
bantuan tunai ini mengajarkan masyarakat untuk mengelola sendiri kebutuhan mereka. Pemerintah dinilai tidak akan kerepotan memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Ini ada uang, misalnya dibantu Rp600 ribu. Ya sudah kamu, pake Rp600 ribu ini sebulan," kata dia.
Pemerintah cukup mengawasi penerapan penerapan protokol kesehatan di lapangan. Aktivitas jual beli yang dilakukan harus menerapkan protokol pencegahan.
Lebih jauh, Trubus menyampaikan pemerintah harus menyiapkan jaringan pengaman sosial selama yang tepat selama
PSBB Jilid II diberlakukan. Sebab, kebijakan ini dianggap sangat berdampak pada kelompok menengah ke bawah.
"Ini (PSBB Jilid II) berpengaruh pada daya beli masyarakat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)