"Bantuan subsidi upah akan terus dilanjutkan hingga 2021," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Antara, Sabtu, 12 September 2020.
Untuk gelombang pertama, pemerintah menargetkan 2,5 juta orang pekerja menerima subsidi upah dengan total yang dianggarkan sebesar Rp3 triliun.
Sedangkan gelombang kedua ditargetkan untuk tiga juta orang dengan anggaran Rp3,6 triliun sehingga total dalam dua gelombang ini ada 5,5 juta orang pekerja.
Pemerintah meluncurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan penghasilan di bawah Rp5 juta yang bertujuan meringankan beban dan menjaga daya beli pekerja pada masa pandemi covid-19.
Anggaran program ini disiapkan Rp37,7 triliun bagi 15,7 juta pekerja/buruh, dengan besaran bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Sementara itu, untuk gelombang ketiga, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima ke ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan verifikasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum menyerahkan data yang lolos ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN kemudian akan memberikan dana subsidi upah itu kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur yang kemudian akan mentransfer subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News