medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan bergerak cepat membuat aturan baru usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Kementerian mengadakan focus group discussion (FGD) sebelum membuat aturan baru.
"Kita minta info, menjaring info dari masyarakat melalui FGD, dan kita segera menindaklanjuti keputusan MA itu dengan coba membuat aturan. Yang kira-kira bisa digunakan dasar untuk angkutan umum, baik online dan offline," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat di Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017.
Serangkaian diskusi dengan stakeholder dan masyarakat digelar supaya tak ada kekosongan hukum usai 1 November 2017 nanti. Hindro menyebut, pada Permen baru dipastikan bakal mengakomodir semua pihak.
Permen baru, kata dia menjadi satu-satunya jalan, sebab, jika menunggu revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan memakan waktu lama. Meski begitu, Hindro belum dapat memberi tahu formulasi baru, sebab baru sekali melakukan FGD.
Tapi, dia menjamin aturan baru akan mengakomodasi semua pihak. "Harus ada (regulasi), tapi kita ciptakan aturan yang kita bisa mengakomodasi. Makanya kita tunggu hasil diskusi," pungkas dia.
Adapun setelah FGD di Jakarta hari ini, Kemenhub bakal melakukan FGD lanjutan. FGD dijadwalkan berlangsung di Makassar, Kamis 7 September 2017.
(Baca juga: Pencabutan Aturan Taksi Online Mesti Diuji Publik)
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan bergerak cepat membuat aturan baru usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017. Kementerian mengadakan focus group discussion (FGD) sebelum membuat aturan baru.
"Kita minta info, menjaring info dari masyarakat melalui FGD, dan kita segera menindaklanjuti keputusan MA itu dengan coba membuat aturan. Yang kira-kira bisa digunakan dasar untuk angkutan umum, baik online dan offline," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat di Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017.
Serangkaian diskusi dengan stakeholder dan masyarakat digelar supaya tak ada kekosongan hukum usai 1 November 2017 nanti. Hindro menyebut, pada Permen baru dipastikan bakal mengakomodir semua pihak.
Permen baru, kata dia menjadi satu-satunya jalan, sebab, jika menunggu revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan memakan waktu lama. Meski begitu, Hindro belum dapat memberi tahu formulasi baru, sebab baru sekali melakukan FGD.
Tapi, dia menjamin aturan baru akan mengakomodasi semua pihak. "Harus ada (regulasi), tapi kita ciptakan aturan yang kita bisa mengakomodasi. Makanya kita tunggu hasil diskusi," pungkas dia.
Adapun setelah FGD di Jakarta hari ini, Kemenhub bakal melakukan FGD lanjutan. FGD dijadwalkan berlangsung di Makassar, Kamis 7 September 2017.
(Baca juga:
Pencabutan Aturan Taksi Online Mesti Diuji Publik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)