medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno bertemu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018.
Baca: Sandi: UMP Terlalu Tinggi akan Berdampak Buruk Bagi Dunia Usaha
"Tentu ada menyinggung UMP, kita dapat masukan dari pak menteri. Kita harap beberapa hari ke depan kita akan terus koordinasi dan hasilnya akan terbuka transparan berkeadilan. Namun, nggak menyebut angka untuk UMP DKI Jakarta, hanya bicara mengenai mekanisme," kata Sandi di kantor Kemenaker, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 27 Oktober 2017.
Sandi mengungkapkan, ada beberapa data terbaru tentang kebutuhan hidup layak yang akan dikaji berbasis data. Penentuan KHL akan melibatkan Jakarta Smart City dan pendekatan BPJS Ketenagakerjaan. "Semua melibatkan pemangku kepentingan (multistakeholder) juga partisipatif," ujar Sandi
Baca: Pemprov DKI Lakukan Survei KHL Tentukan UMP 2018
Menaker Hanif mengatakan, pengupahan harus sesuai regulasi. Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan.
"Kita minta pada seluruh Kepala Daerah dalam hal ini gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan mengenai upah minimum setiap tahun," kata Hanif.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMMYrDk" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno bertemu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018.
Baca:
Sandi: UMP Terlalu Tinggi akan Berdampak Buruk Bagi Dunia Usaha
"Tentu ada menyinggung UMP, kita dapat masukan dari pak menteri. Kita harap beberapa hari ke depan kita akan terus koordinasi dan hasilnya akan terbuka transparan berkeadilan. Namun, nggak menyebut angka untuk UMP DKI Jakarta, hanya bicara mengenai mekanisme," kata Sandi di kantor Kemenaker, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 27 Oktober 2017.
Sandi mengungkapkan, ada beberapa data terbaru tentang kebutuhan hidup layak yang akan dikaji berbasis data. Penentuan KHL akan melibatkan Jakarta Smart City dan pendekatan BPJS Ketenagakerjaan. "Semua melibatkan pemangku kepentingan (multistakeholder) juga partisipatif," ujar Sandi
Baca:
Pemprov DKI Lakukan Survei KHL Tentukan UMP 2018
Menaker Hanif mengatakan, pengupahan harus sesuai regulasi. Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan.
"Kita minta pada seluruh Kepala Daerah dalam hal ini gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan mengenai upah minimum setiap tahun," kata Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)