Jakarta: Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak aktif diminta cermat. Jangan sampai kebijakan itu merugikan masyarakat.
"Kita mendorong eksekutif untuk melakukan identifikasi, investigasi, atau pemetaan terhadap warga Jakarta atau pemilik KTP yang tidak berdomisili di Jakarta," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo saat dihubungi, Rabu, 28 Februari 2024.
Dwi mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI harus memiliki sejumlah pertimbangan dari berbagai aspek. Salah satunya, yakni mengukur kemampuan ekonomi warga.
"Misalnya ada warga yang memiliki kemampuan ekonomi yang baik untuk tinggal di luar Jakarta, itu oke (dinonaktifkan)," ujar dia.
Sebaliknya, Dwi mengusulkan kebijakan khusus bagi warga yang tinggal di luar Jakarta namun punya alasan lain. Contohnya tidak memiliki kemampuan ekonomi dan masih punya keluarga di Jakarta.
"Maka sebaiknya penonaktifan dipertimbangkan ulang," papar dia.
Sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan sebanyak 94 ribu data penduduk Jakarta. Data-data tersebut dinonaktifkan lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau pindah ke luar ibu kota.
"Total ada 94 ribu data identitas warga yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81 ribu data warga yang sudah meninggal dan 13 ribu data warga yang sudah pindah ke luar DKI," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
Budi mengatakan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Pasalnya, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
Jakarta: Wacana Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta menertibkan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak aktif diminta cermat. Jangan sampai kebijakan itu merugikan masyarakat.
"Kita mendorong eksekutif untuk melakukan identifikasi, investigasi, atau pemetaan terhadap warga Jakarta atau pemilik
KTP yang tidak berdomisili di Jakarta," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo saat dihubungi, Rabu, 28 Februari 2024.
Dwi mengatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI harus memiliki sejumlah pertimbangan dari berbagai aspek. Salah satunya, yakni mengukur kemampuan ekonomi warga.
"Misalnya ada warga yang memiliki kemampuan ekonomi yang baik untuk tinggal di luar Jakarta, itu oke (dinonaktifkan)," ujar dia.
Sebaliknya, Dwi mengusulkan kebijakan khusus bagi warga yang tinggal di luar Jakarta namun punya alasan lain. Contohnya tidak memiliki kemampuan ekonomi dan masih punya keluarga di Jakarta.
"Maka sebaiknya penonaktifan dipertimbangkan ulang," papar dia.
Sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan sebanyak 94 ribu data penduduk Jakarta. Data-data tersebut dinonaktifkan lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau pindah ke luar ibu kota.
"Total ada 94 ribu data identitas warga yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81 ribu data warga yang sudah meninggal dan 13 ribu data warga yang sudah pindah ke luar DKI," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
Budi mengatakan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Pasalnya, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)