Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

94 Ribu Data Penduduk DKI Jakarta Bakal Dinonaktifkan Mulai Maret 2024, Ini Kriterianya

Media Indonesia • 27 Februari 2024 02:20
Jakarta: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan sebanyak 94 ribu data penduduk Jakarta. Data-data tersebut dinonaktifkan lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau pindah ke luar ibu kota.
 
"Total ada 94 ribu data identitas warga yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81 ribu data warga yang sudah meninggal dan 13 ribu data warga yang sudah pindah ke luar DKI," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Februari 2024.
 
Budi mengatakan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Pasalnya, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," imbuhnya.
 
Sesuai rencana, penonaktifan data bakal diterapkan secara bertahap setiap bulan. Mulai dari warga yang meninggal, kemudian berlanjut ke warga yang sudah pindah dari DKI Jakarta.
 
Dinas Dukcapil DKI juga akan menonaktifkan identitas atau KTP elektronik warga yang secara de facto lebih dari satu tahun tidak berdomisili di alamat yang tertera, adanya pencekalan dari instansi atau lembaga hukum, atau warga sudah melewati usia 17 tahun namun belum melakukan perekaman data hingga 5 tahun lamanya.
 
Baca juga: DKI Gelar Pasar Murah Mulai 26 Februari, Ini Rincian Lokasinya

 
Budi mengaku sudah dan akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP DKI terkait kebijakan tersebut.
 
"Sejak akhir 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya. Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta," tuturnya.
 
Atas sosialisasi itu, saat ini, secara bertahap sudah terpantau banyak warga yang memindahkan data kependudukan sesuai tempat tinggal saat ini. Pada 2023, Disdukcapil DKI mencatat penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 ribu orang. Adapun, penduduk pendatang baru dari luar Jakarta Sebanyak 136.200 orang. (MI/Putri Anisa Yuliani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan