Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

39 Kafe Reman-remang di Cilincing Dibongkar

Yurike Budiman • 22 November 2023 15:44
Jakarta: Sebanyak 39 kafe remang-remang di Cilincing, Jakarta Utara, dibongkar. Pembongkaran dilakukan karena dijadikan tempat prostitusi.
 
"Kami membongkar ini karena adanya indikasi prostitusi, menjual minuman keras, kemudian keluhan warga itu yang pertama, karena ada pengaduan-pengaduan," kata Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong di lokasi, Rabu, 22 November 2023.
 
Puluhan tempat usaha hiburan itu dikenal sebagai kawasan Koljem (Kolong Jembatan) dan Sajem (Samping Jembatan). Bangunan dihancurkan dengan menggunakan peralatan yang dibawa petugas.

Pembongkaran paksa kafe-kafe tersebut dimulai dari kawasan Koljem, Jalan Kampung Baru RT 007 RW 08, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Sebanyak 17 kafe remang-remang yang sudah dikosongkan pengelola dihancurkan dan barang-barang yang masih tersisa dibawa keluar.
 
Aktivitas serupa dilakukan terhadap 22 kafe remang-remang di kawasan Sajem. Kawasan tersebut berada di sepanjang Jalan Inspeksi Cakung Drainase.
 
Baca juga: Pemprov DKI Menindaklanjuti Permintaan Polri untuk Cabut Izin Kafe KLOUD Sky Dining Senopati

Muhammadong mengatakan pembongkaran bangunan berjalan tanpa perlawanan dari pemilik maupun pengelola kafe. Petugas sudah memberi surat peringatan namun para pemilik kafe enggan membongkar bangunannya sendiri.
 
"Sebelumnya kami sudah sosialisasikan melalui pak lurah, surat pak lurah imbauan kepada warga masyarakat kemudian ditindak lanjuti SP1 oleh Satpol PP Jakarta Utara, dan SP2, SP3," kata Muhammadong.
 
Sebanyak 39 bangunan kafe yang dibongkar dipastikan tidak berizin. Dalam giat ini, 400 personel gabungan dikerahkan. Petugas mengimbau para pemilik kafe untuk tidak lagi membuka usaha mereka di Cilincing.
 
"Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha kafe yang ada di Koljem Saljem ini supaya tidak beroperasi lagi karena kami sudah menutup juga memberikan dari Satpol PP DKI Jakarta telah satpol line seperti yang kita lihat," tutupnya.
 
Usai dibongkar, petugas memasang garis Satpol PP. Serta spanduk dan stiker larangan beroperasi.
 
Pada spanduk larangan tertulis puluhan tempat usaha hiburan tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan