Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menunda wacana pemutusan bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kabarnya Pemprov Jakarta bakal memutus bantuan untuk 3 ribu pengguna KJMU dan 75 ribu KJP.
“Menurut saya pemutusannya ditunda dulu, karena sejatinya anggaran pendidikan nasional sebagai Public Service Obligation (PSO) saatnya sebanyak mungkin dialihkan atau didelegasikan dari pemerintah pusat ke pemda,” kata pengamat politik, Lisman Manurung, kepada Medcom.id, Jumat, 9 Agustus 2024.
Menurut dia, kebijakan KJMU dan KJP merupakan bentuk pertolongan untuk kaum marjinal. Pemerintah daerah sebaiknya membuat langkah alternatif dengan mengalihkan dana untuk program yang melindungi kaum miskin.
“Sangat tepat jika Pemprov baru nanti memastikan biaya yang dikeluarkan putra terbaik Jakarta, tetapi (yang) miskin, akan diganti pemda, karena perbuatan mereka yang lain pastinya mulia. Contohnya, tidak tawuran, tidak nakal, dan sebagainya,” tutur Lisman.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial KJP dan KJMU. Anggota Fraksi PDIP Simon Sitorus mengatakan terdapat 3 ribu penerima manfaat KJMU dan 75 ribu KJP yang akan diputus secara bertahap dari 2023.
Namun, penjelasan mengenai alasan dari pemutusan tersebut belum jelas. Terdapat perbedaan penjelasan dari pemerintah daerah dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Jakarta:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menunda wacana pemutusan bantuan sosial
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan
Kartu Jakarta Pintar (KJP). Kabarnya Pemprov Jakarta bakal memutus bantuan untuk 3 ribu pengguna KJMU dan 75 ribu KJP.
“Menurut saya pemutusannya ditunda dulu, karena sejatinya anggaran pendidikan nasional sebagai Public Service Obligation (PSO) saatnya sebanyak mungkin dialihkan atau didelegasikan dari pemerintah pusat ke pemda,” kata pengamat politik, Lisman Manurung, kepada
Medcom.id, Jumat, 9 Agustus 2024.
Menurut dia, kebijakan KJMU dan KJP merupakan bentuk pertolongan untuk kaum marjinal. Pemerintah daerah sebaiknya membuat langkah alternatif dengan mengalihkan dana untuk program yang melindungi kaum miskin.
“Sangat tepat jika Pemprov baru nanti memastikan biaya yang dikeluarkan putra terbaik Jakarta, tetapi (yang) miskin, akan diganti pemda, karena perbuatan mereka yang lain pastinya mulia. Contohnya, tidak tawuran, tidak nakal, dan sebagainya,” tutur Lisman.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial KJP dan KJMU. Anggota Fraksi PDIP Simon Sitorus mengatakan terdapat 3 ribu penerima manfaat KJMU dan 75 ribu KJP yang akan diputus secara bertahap dari 2023.
Namun, penjelasan mengenai alasan dari pemutusan tersebut belum jelas. Terdapat perbedaan penjelasan dari pemerintah daerah dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)