Ilustrasi layanan SIM Keliling. NTMC Polri
Ilustrasi layanan SIM Keliling. NTMC Polri

Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru: Lokasi, Waktu, Jadwal, dan Syarat

Riza Aslam Khaeron • 07 Agustus 2024 21:18
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM secara praktis dan mudah.
 
Layanan ini hadir di berbagai wilayah untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
 
Layanan ini beroperasi di titik-titik strategis di berbagai wilayah, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya. Berikut informasi penting tentang SIM Keliling yang telah dirangkum untuk sobat Medcom:

Lokasi Layanan SIM Keliling

Saat ini, layanan SIM Keliling berlokasi di:
  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
 
Baca: Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
 

Waktu Pelayanan SIM Keliling

Waktu operasional Layanan SIM Keliling umumnya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun, untuk menghindari antrean panjang, disarankan untuk datang lebih awal, terutama pada jam-jam sibuk. Pendaftaran ditutup pada pukul 11.00 WIB, jadi pastikan untuk tiba di lokasi sebelum waktu tersebut.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi
  3. Fotokopi bukti cek kesehatan dari dokter
  4. Bukti tes psikologi
  5. Formulir permohonan yang telah diisi
  6. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp 75.000

Catatan:

  1. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis kurang dari 3 (tiga) bulan
  2. Pemohon yang SIM-nya habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan harus melakukan proses penerbitan SIM baru di Satpas SIM
  3. Pemohon wajib mengikuti tes kesehatan sebelum melakukan perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga hanya butuh waktu yang singkat untuk membuat SIM, dan tidak perlu menghabiskan banyak bensin karena lokasinya yang strategis dan mudah dijangkau.

Demi kelancaran dan kenyamanan dalam memperpanjang SIM, masyarakat diimbau untuk datang ke lokasi SIM Keliling tepat waktu dan membawa semua dokumen yang dipersyaratkan. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di Satpas SIM.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan