Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM secara praktis dan mudah.
Layanan ini hadir di berbagai wilayah untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini beroperasi di titik-titik strategis di berbagai wilayah, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya. Berikut informasi penting tentang SIM Keliling yang telah dirangkum untuk sobat Medcom:
Lokasi Layanan SIM Keliling
Saat ini, layanan SIM Keliling berlokasi di:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Waktu Pelayanan SIM Keliling
Waktu operasional Layanan SIM Keliling umumnya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun, untuk menghindari antrean panjang, disarankan untuk datang lebih awal, terutama pada jam-jam sibuk. Pendaftaran ditutup pada pukul 11.00 WIB, jadi pastikan untuk tiba di lokasi sebelum waktu tersebut.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi
Fotokopi bukti cek kesehatan dari dokter
Bukti tes psikologi
Formulir permohonan yang telah diisi
Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp 75.000
Catatan:
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis kurang dari 3 (tiga) bulan
Pemohon yang SIM-nya habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan harus melakukan proses penerbitan SIM baru di Satpas SIM
Pemohon wajib mengikuti tes kesehatan sebelum melakukan perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga hanya butuh waktu yang singkat untuk membuat SIM, dan tidak perlu menghabiskan banyak bensin karena lokasinya yang strategis dan mudah dijangkau.
Demi kelancaran dan kenyamanan dalam memperpanjang SIM, masyarakat diimbau untuk datang ke lokasi SIM Keliling tepat waktu dan membawa semua dokumen yang dipersyaratkan. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di Satpas SIM.
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM secara praktis dan mudah.
Layanan ini hadir di berbagai wilayah untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini beroperasi di titik-titik strategis di berbagai wilayah, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya. Berikut informasi penting tentang
SIM Keliling yang telah dirangkum untuk sobat Medcom:
Lokasi Layanan SIM Keliling
Saat ini, layanan SIM Keliling berlokasi di:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Waktu Pelayanan SIM Keliling
Waktu operasional Layanan SIM Keliling umumnya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun, untuk menghindari antrean panjang, disarankan untuk datang lebih awal, terutama pada jam-jam sibuk. Pendaftaran ditutup pada pukul 11.00 WIB, jadi pastikan untuk tiba di lokasi sebelum waktu tersebut.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi
- Fotokopi bukti cek kesehatan dari dokter
- Bukti tes psikologi
- Formulir permohonan yang telah diisi
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp 75.000
Catatan:
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis kurang dari 3 (tiga) bulan
- Pemohon yang SIM-nya habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan harus melakukan proses penerbitan SIM baru di Satpas SIM
- Pemohon wajib mengikuti tes kesehatan sebelum melakukan perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga hanya butuh waktu yang singkat untuk membuat SIM, dan tidak perlu menghabiskan banyak bensin karena lokasinya yang strategis dan mudah dijangkau.
Demi kelancaran dan kenyamanan dalam memperpanjang SIM, masyarakat diimbau untuk datang ke lokasi SIM Keliling tepat waktu dan membawa semua dokumen yang dipersyaratkan. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di Satpas SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)