Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi. Hal itu dilakukan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu.
Gerai SIM keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM Keliling hari ini ada di:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi. Hal itu sebaiknya disiapkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C. Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang belum mati.
Bagi yang telah habis masa berlakunya, masyarakat harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Sedangkan perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perpanjangan SIM A yaitu Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Yakni, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (
SIM) Keliling di lima lokasi. Hal itu dilakukan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Rabu.
Gerai
SIM keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM Keliling hari ini ada di:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara : LTC Glodok
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat : Mall Citraland
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas
SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi. Hal itu sebaiknya disiapkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C. Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang belum mati.
Bagi yang telah habis masa berlakunya, masyarakat harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Sedangkan perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perpanjangan SIM A yaitu Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Yakni, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)