Pemprov DKI berencana mengubah IMB menjadi PBG/Ilustrasi Balai Kota/MI/Arya Manggala
Pemprov DKI berencana mengubah IMB menjadi PBG/Ilustrasi Balai Kota/MI/Arya Manggala

Persyaratan IMB di DKI Bakal Dihapus, Ini Gantinya

Media Indonesia.com • 29 November 2022 12:46
Jakarta: Kepala Dinas Cipta Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, mengatakan penggunaan izin mendirikan bangunan (IMB) bakal dihapus. Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan persetujuan bangunan gedung (PBG).
 
"Nah, bangunan IMB itu kan nanti sudah tidak ada, yang dikenal saat ini PBG, konteks persetujuan bangunan itu kan memang saat ini sedang lagi disiapkan pemerintah pusat," kata Heru di Balai Kota, Selasa, 29 November 2022.
 
Menurutnya, saat ini bangunan yang masih menggunakan IMB tetap bisa berjalan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, sebelum nantinya diubah menjadi PBG. Jika dibongkar paksa, pemilik diimbau berkoordinasi melalui situs milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Nah dalam hal ini proses permohonan bisa di sistem informasi bangunan gedung (SIMBG) yang disiapkan PUPR," jelasnya.
 

Baca: Beri Efek Jera, Pemkot Jakut Kumpulkan 300 Pelanggar IMB


Istilah PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung. Khususnya, untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
 
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
 
PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
 
Dalam aturan PBG, bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Ketetapan meliputi perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.
 
Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH).
 
Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung. Dengan begitu, setiap orang yang mengurus PBG akan lebih mudah, karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada. 
 
(Mohamad Farhan Zhuhri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan