Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap 66 orang terkait kasus narkoba. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan selama Operasi Kamtibmas yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 25 Agustus 2022.
Zulpan menjelaskan selain mengamankan 66 tersangka, pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti narkoba. Mulai dari ganja seberat 626,75 kilogram (kg), sabu seberat 141,9 kg, dan pil ekstasi sebanyak 108.128 Butir.
"Ini sebagai wujud nyata komitmen dari Polda Metro Jaya khususnya dalam narkoba. Kita sudah biasa mengungkap narkotika di Polda Metro Jaya, artinya tidak ada toleransi, tetapi komitmen yang ditunjukkan ini adalah dalam empat hari kita bisa mengungkap begitu banyak peredaran yang ada di wilayah kita," kata Zulpan, di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
Zulpan menjelaskan para tersangka narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Selain narkoba, polisi juga menyita 27.650 botol minuman keras yang tidak memiliki izin atau ilegal dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan operasi Kamtibmas adalah komitmen Polda Metro Jaya untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kesejukan bagi masyarakat Ibu Kota dari berbagai gangguan dan tantangan kejahatan.
“Perintah Kapolda, kegiatan penertiban ini harus dilakukan setiap minggu di masing-masing Polres, dan setiap bulannya akan dilakukan evaluasi di tingkat Polda,” ungkap dia.
Jakarta:
Polda Metro Jaya menangkap 66 orang terkait kasus narkoba. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan selama Operasi Kamtibmas yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 25 Agustus 2022.
Zulpan menjelaskan selain mengamankan 66 tersangka, pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti
narkoba. Mulai dari ganja seberat 626,75 kilogram (kg), sabu seberat 141,9 kg, dan pil ekstasi sebanyak 108.128 Butir.
"Ini sebagai wujud nyata komitmen dari Polda Metro Jaya khususnya dalam narkoba. Kita sudah biasa mengungkap narkotika di Polda Metro Jaya, artinya tidak ada toleransi, tetapi komitmen yang ditunjukkan ini adalah dalam empat hari kita bisa mengungkap begitu banyak peredaran yang ada di wilayah kita," kata Zulpan, di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
Zulpan menjelaskan para tersangka narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Selain narkoba, polisi juga menyita 27.650 botol minuman keras yang tidak memiliki izin atau ilegal dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan operasi Kamtibmas adalah komitmen Polda Metro Jaya untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kesejukan bagi masyarakat Ibu Kota dari berbagai gangguan dan tantangan kejahatan.
“Perintah Kapolda, kegiatan penertiban ini harus dilakukan setiap minggu di masing-masing Polres, dan setiap bulannya akan dilakukan evaluasi di tingkat Polda,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)