"Kita mengungkap tindak pidana narkotika dari hasil Ditnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan satuan reserse narkoba jajaran polres. Adapun hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menangkap dan menetapkan 66 orang sebagai tersangka. Zulpan mengatakan kepolisian juga turut menyita berbagai jenis narkotika sebagai barang bukti dan uang senilai Rp1 miliar.
"Barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kilogram, sabu-sabu sebanyak 131,526 kilogram, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir," ungkap Zulpan.
Perwira menengah Polda Metro Jaya itu menuturkan pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika. Karena kasus narkotika akan menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan lainnya.
"Minuman keras dan narkoba di antaranya ganja, sabu, terbukti menjadi salah satu pemicu kejahatan," ujar dia.
Baca: Polda Metro Jaya Tangkap 296 Pelaku Judi dalam 5 Hari |
Zulpan menerangkan pengungkapan kasus narkotika ini adalah komitmen Polda Metro Jaya dalam membasmi peredaran narkoba di tengah masyarakat. Tidak hanya narkotika, Zulpan menyampaikan Polda Metro Jaya dan jajaran polres di wilayah hukuman turut menyita dan memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol ilegal.
"Kita bisa menangkap berbagai miras yang beredar yang tidak memiliki izin atau ilegal dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat sebanyak 27.650 botol," kata Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id