Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan pemerintah akan memutuskan perizinan mudik lebaran 2022 pada akhir Maret. Kebijakan itu akan mengacu pada perkembangan covid-19 di Indonesia.
"Di dalam uji coba ini nanti akan kita lihat sampai akhir Maret, kalau kasus menurun, kasus kematian cenderung menurun, tentu akan berikan harapan dan gambaran yang lebih baik," ujar Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting, dalam diskusi secara virtual bertajuk Bersiap Hidup di Era Endemi, Sabtu, 12 Maret 2022.
Baca: Uji Coba Bebas Karantina di Bali Dievaluasi Berkala
Alex mengatakan, jika kasus covid-19 kembali meningkat, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelonggaran kebijakan yang tengah berjalan. Termasuk, kemungkinan meningkatkan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada daerah yang gagal mengendalikan covid-19.
"Mana kala kasus semakin naik di akhir Maret ini, ini yang akan menjadi persoalan kita, kita akan levelisasi PPKM, yang tadinya Level 2 jadi Level 3 lagi, ini jadi pekerjaan rumah kita bersama," jelasnya.
Alex menekankan status pandemi covid-19 belum dicabut. Pemerintah hanya menerapkan pelonggaran kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
"Pelonggaran persyaratan (PPDN) itu bukan berarti protokol kesehatan (prokes) juga hilang, (prokes) tetap. Justru prokes harus terus diperkuat," katanya.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan pemerintah akan memutuskan perizinan
mudik lebaran 2022 pada akhir Maret. Kebijakan itu akan mengacu pada perkembangan covid-19 di Indonesia.
"Di dalam uji coba ini nanti akan kita lihat sampai akhir Maret, kalau kasus menurun, kasus kematian cenderung menurun, tentu akan berikan harapan dan gambaran yang lebih baik," ujar Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan
Satgas Covid-19, Alexander K Ginting, dalam diskusi secara virtual bertajuk
Bersiap Hidup di Era Endemi, Sabtu, 12 Maret 2022.
Baca:
Uji Coba Bebas Karantina di Bali Dievaluasi Berkala
Alex mengatakan, jika kasus covid-19 kembali meningkat, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelonggaran kebijakan yang tengah berjalan. Termasuk, kemungkinan meningkatkan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada daerah yang gagal mengendalikan covid-19.
"Mana kala kasus semakin naik di akhir Maret ini, ini yang akan menjadi persoalan kita, kita akan levelisasi PPKM, yang tadinya Level 2 jadi Level 3 lagi, ini jadi pekerjaan rumah kita bersama," jelasnya.
Alex menekankan status pandemi covid-19 belum dicabut. Pemerintah hanya menerapkan pelonggaran kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
"Pelonggaran persyaratan (PPDN) itu bukan berarti protokol kesehatan (prokes) juga hilang, (prokes) tetap. Justru prokes harus terus diperkuat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)