Jakarta: Pemerintah menguji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan itu bakal dievaluasi berkala setiap pekan.
“Evaluasi melingkupi pemantauan kasus khususnya positivity rate PPLN,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.
Wiku mengatakan wisatawan bisa ke Bali minimal empat hari. Kemudian wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar.
“Kalau hasilnya negatif, dapat melanjutkan perjalanan domestik,” papar dia.
Baca: Laju Vaksinasi Covid-19 Nasional Mengendur
Wiku mafhum wisatawan bisa saja melanjutkan perjalanan ke kota lain dari Bali. Sertifikat vaksin covid-19 dan riwayat perjalanan pada PeduliLindungi PPLN bakal dipantau guna mencegah penularan covid-19.
“Termasuk disiplin protokol kesehatan dalam menekan penularan virus di komunitas,” ujar dia.
Wiku meminta kerja sama seluruh pihak menyukseskan uji coba bebas karantina di Bali. Terutama pengawasan dan penerapan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun (3M).
“Dimohon penyedia jasa layanan transportasi dan masyarakat memedomani hal ini,” tutur dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan