Jakarta: Warga Ibu Kota menyambut baik larangan pengendara motor mendengarkan musik dan merokok. Aturan itu disebut cukup beralasan demi menjaga keamanan semua pihak.
"Ya sangat baik sekali kalau sekarang ada aturan yang jelas," kata Sendy, di area car free day (CFD), Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 4 Maret 2018.
Sendy mengatakan tanpa aturan tersebut, pengendara motor seharusnya mengerti merokok dan mendengarkan musik sambil berkendara bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ia berharap dengan diterapkannya larangan ini, pengendara motor semakin tertib.
"Harapannya semua patuh sama aturan. Enggak ada lagilah yang mengendarai motor sambil merokok dan mendengarkan musik," tukas dia.
Senada, Aulia, warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan juga mendukung larangan tersebut. Sebagai sesama pengendara motor, ia mengaku terganggu dengan pengendara lain yang merokok sambil mengemudi.
"Itu kan abunya sangat berbahaya kalau tertiup angin. Memang sudah seharusnya di larang, jadi saya dukung sekali," tukas Aulia.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya melarang pengendara motor mendengarkan musik dan merokok sambil mengemudi. Selain itu, pengendara motor juga tidak diperbolehkan mengoperasikan handphone sambil berkendara.
Peraturan tersebut telah tertuang ke dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU itu menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, diancam denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
Baca: Penjelasan Polisi Soal Larangan Mendengarkan Musik dan Merokok
"Itu dilarang, karena mengganggu konsentrasinya. Dia enggak dengar dari pada bunyi klakson di belakangnya. Dia enggak konsentrasi dengan kendaraan lain," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Jumat, 2 Maret 2018
Menurut dia, pengendara motor yang tidak konsentrasi dalam mengemudi bisa terlihat secara kasat mata. Salah satunya, laju motor tidak stabil.
"Tapi pada saat dia terganggu konsentrasinya, lalu berhenti, lalu dia ke kiri padahal harus ke kanan, nah ini terganggu namanya konsentrasinya," jelas Halim.
Tak hanya musik dan handphone, aturan ini juga melarang pengendara motor untuk tidak merokok saat berkendara. Menurut Halim, anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan menindak pengendara motor yang merokok.
Jakarta: Warga Ibu Kota menyambut baik larangan pengendara motor mendengarkan musik dan merokok. Aturan itu disebut cukup beralasan demi menjaga keamanan semua pihak.
"Ya sangat baik sekali kalau sekarang ada aturan yang jelas," kata Sendy, di
area car free day (CFD), Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 4 Maret 2018.
Sendy mengatakan tanpa aturan tersebut, pengendara motor seharusnya mengerti merokok dan mendengarkan musik sambil berkendara bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ia berharap dengan diterapkannya larangan ini, pengendara motor semakin tertib.
"Harapannya semua patuh sama aturan. Enggak ada lagilah yang mengendarai motor sambil merokok dan mendengarkan musik," tukas dia.
Senada, Aulia, warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan juga mendukung larangan tersebut. Sebagai sesama pengendara motor, ia mengaku terganggu dengan pengendara lain yang merokok sambil mengemudi.
"Itu kan abunya sangat berbahaya kalau tertiup angin. Memang sudah seharusnya di larang, jadi saya dukung sekali," tukas Aulia.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya melarang pengendara motor mendengarkan musik dan merokok sambil mengemudi. Selain itu, pengendara motor juga tidak diperbolehkan mengoperasikan
handphone sambil berkendara.
Peraturan tersebut telah tertuang ke dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU itu menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, diancam denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
Baca: Penjelasan Polisi Soal Larangan Mendengarkan Musik dan Merokok
"Itu dilarang, karena mengganggu konsentrasinya. Dia enggak dengar dari pada bunyi klakson di belakangnya. Dia enggak konsentrasi dengan kendaraan lain," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Jumat, 2 Maret 2018
Menurut dia, pengendara motor yang tidak konsentrasi dalam mengemudi bisa terlihat secara kasat mata. Salah satunya, laju motor tidak stabil.
"Tapi pada saat dia terganggu konsentrasinya, lalu berhenti, lalu dia ke kiri padahal harus ke kanan, nah ini terganggu namanya konsentrasinya," jelas Halim.
Tak hanya musik dan handphone, aturan ini juga melarang pengendara motor untuk tidak merokok saat berkendara. Menurut Halim, anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan menindak pengendara motor yang merokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)