Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara. Foto: Medcom.id/Deny Irwanto.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara. Foto: Medcom.id/Deny Irwanto.

Penjelasan Polisi Soal Larangan Mendengarkan Musik dan Merokok

Deny Irwanto • 02 Maret 2018 22:17
Jakarta: Pengendara motor tidak diperbolehkan mendengarkan musik saat berkendara. Bukan hanya itu, pengendara motor juga tidak diperbolehkan mengoperasikan handphone sambil berkendara.
 
Peraturan tersebut telah tertuang ke dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-undang itu dijelaskan, jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, diancam denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
 
"Itu dilarang, karena mengganggu konsentrasinya. Dia enggak dengar dari pada bunyi klakson di belakangnya. Dia enggak konsentrasi dengan kendaraan lain," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Jumat, 2 Maret 2018.

Baca: Dengarkan Musik dan tak Konsentrasi Pengemudi Kena Tilang
 
Halim menjelaskan, pengendara motor yang tidak konsentrasi dalam mengemudi bisa terlihat secara kasat mata. Salah satunya laju motor tidak stabil.
 
"Tapi pada saat dia terganggu konsentrasinya, lalu berhenti, lalu dia ke kiri padahal harus ke kanan, nah ini terganggu namanya konsentrasinya. Nah ini bisa dilihat dengan kamera dan kasat mata," jelas Halim.
 
Tak hanya musik dan handphone, aturan ini juga melarang pengendara motor untuk tidak merokok saat mengendarai kendaraannya. Menurut Halim, anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan menindak pengendara motor yang merokok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan