Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra--Medcom.id/M Sholahadin Azhar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra--Medcom.id/M Sholahadin Azhar

Dengarkan Musik dan tak Konsentrasi Pengemudi Kena Tilang

Deny Irwanto • 02 Maret 2018 16:53
Jakarta: Polisi tidak melarang pengendara roda empat untuk mendangarkan musik sambil mengemudi. Penindakan akan dilakukan jika pengemudi tidak konsentrasi saat berkendara sambil mendengarkan musik.
 
"Selama dia tidak terganggu konsentrasinya dalam berkendara, tidak ada masalah, karena itu kan tidak bisa dilihat dari kasat mata," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra kepada Medcom.id, Jumat, 2 Maret 2018.
 
Baca: Waspada! Dengar Musik Bisa Menyebabkan Kecelakaan Mobil

Halim berharap pengendara roda empat dapat mendengarkan musik dengan wajar. Sehingga tidak terganggu konsentrasi. "Itu tidak dilakukan penegakan hukum," ucap Halim. 
 
Halim menjelaskan ukuran pengendara roda empat dengan wajar dilihat dari laju kendaraan. Peraturan tersebut sudah tertuang ke dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Salah satu pasalnya menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar diancam denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
 
"Dilakukan penegakan hukum apabila dia berkendara tidak wajar, kiri kanan kiri kanan, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya, kadang kiri kanan kiri kanan," tegas Halim.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan