medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim telah mengantongi bukti ada praktik prostitusi di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Namun, ia enggan menjabarkan bukti-bukti tersebut.
Bukti-bukti tersebutlah yang menjadi acuan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis. Selain itu, Pemprov juga menerima laporan-laporan dari warga dan media.
"Ada temuan-temuan dan laporan-laporan yang kami terima. Tapi ini beda seperti bangun yang melanggar, bisa kita foto dan tunjukkan. Masak ini fotonya kita tunjukkan, bagaimana coba?" Kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca: Pemprov DKI Klaim Punya Bukti Praktik Asusila di Alexis
Kendati begitu, Mantan Menteri Pendidikan ini meyakini bahwa bukti-bukti yang sudah dimilikinya cukup kuat. "Bukti-buktinya sudah jadi bahan pertimbangan," imbuh dia.
Kepala Dinas PM-PTSP Edy Junaedi mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi selama satu bulan sejak izin usaha Alexis berakhir per September 2017. Tidak memperpanjang izin usaha Alexis juga karena pertimbangan aduan masyarakat dan pemberitaan di media atas dugaan praktik tindak asusila di hotel utara Jakarta itu.
"Ada dari jurnalis kan juga tidak sedikit yah. Saya kira kalau di kode etik jurnalistik kan jelas," kata Edy saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa 31 Oktober 2017.
Baca: Praktik Prostitusi di Alexis Sulit Dideteksi
Selain dua pertimbangan di atas, Edy mengaku punya bukti pamungkas yang didapat dari timnya atas dugaan-dugaan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan bukti yang ia dapat.
"Kita enggak sampaikan di sini, tapi ada juga informasi. Jadi semuanya itu jadi dasar kita. Tugas kita untuk mengecek lapangan, buktinya enggak perlu disampaikan ke media, itu kan SOP kami. Kita ada cara lah," ujar Edy.
Namun, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) DKI Tina Budiati mengaku belum menemukan pelanggaran di Hotel Alexis. Disbudpar menilai Alexis sebagai tempat hiburan karaoke seperti yang lainnya.
Mengenai hal ini, Edy enggan menanggapinya. Menurut dia, keputusan tak memperpanjang izin Alexis sudah final dan dilayangkan per Senin 30 Oktober 2017.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim telah mengantongi bukti ada praktik prostitusi di Hotel dan Griya Pijat Alexis. Namun, ia enggan menjabarkan bukti-bukti tersebut.
Bukti-bukti tersebutlah yang menjadi acuan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis. Selain itu, Pemprov juga menerima laporan-laporan dari warga dan media.
"Ada temuan-temuan dan laporan-laporan yang kami terima. Tapi ini beda seperti bangun yang melanggar, bisa kita foto dan tunjukkan. Masak ini fotonya kita tunjukkan, bagaimana coba?" Kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca: Pemprov DKI Klaim Punya Bukti Praktik Asusila di Alexis
Kendati begitu, Mantan Menteri Pendidikan ini meyakini bahwa bukti-bukti yang sudah dimilikinya cukup kuat. "Bukti-buktinya sudah jadi bahan pertimbangan," imbuh dia.
Kepala Dinas PM-PTSP Edy Junaedi mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi selama satu bulan sejak izin usaha Alexis berakhir per September 2017. Tidak memperpanjang izin usaha Alexis juga karena pertimbangan aduan masyarakat dan pemberitaan di media atas dugaan praktik tindak asusila di hotel utara Jakarta itu.
"Ada dari jurnalis kan juga tidak sedikit yah. Saya kira kalau di kode etik jurnalistik kan jelas," kata Edy saat dihubungi
Metrotvnews.com, Selasa 31 Oktober 2017.
Baca: Praktik Prostitusi di Alexis Sulit Dideteksi
Selain dua pertimbangan di atas, Edy mengaku punya bukti pamungkas yang didapat dari timnya atas dugaan-dugaan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan bukti yang ia dapat.
"Kita enggak sampaikan di sini, tapi ada juga informasi. Jadi semuanya itu jadi dasar kita. Tugas kita untuk mengecek lapangan, buktinya enggak perlu disampaikan ke media, itu kan SOP kami. Kita ada cara lah," ujar Edy.
Namun, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) DKI Tina Budiati mengaku belum menemukan pelanggaran di Hotel Alexis. Disbudpar menilai Alexis sebagai tempat hiburan karaoke seperti yang lainnya.
Mengenai hal ini, Edy enggan menanggapinya. Menurut dia, keputusan tak memperpanjang izin Alexis sudah final dan dilayangkan per Senin 30 Oktober 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)