Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Foto: MI/Arya
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Foto: MI/Arya

YLKI: Pengendara Motor Diistimewakan

Nur Azizah • 15 Januari 2018 06:48
Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)menyebut pengendara sepeda motor kerap diistimewakan. Hingga kini belum ada aturan yang membatasi pergerakan si kuda besi.
 
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, pengendara roda dua selalu dibebaskan dari aturan. "Saat roda empat diberlakukan three in one, sepeda motor dibebaskan. Begitu pula dengan pemberlakukan ganjil-genap, sepeda motor juga lolos," kata Tulus seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.
 
Tulus menilai keputusan MA yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta lebih menggunakan pendekatan populis.
 
"Bila menggunakan pendekatan populis, maka putusan tersebut memiliki bobot yang tinggi. Bahkan Gubernur DKI Anies Baswedan menyambut baik putusan tersebut," ujarnya.
 
Tulus menyebut Gubernur Anies memiliki ideologi populisme dengan menganggap pengguna jalan memiliki kesetaraan yang sama tanpa diskriminasi. Bahkan, Tulus menduga MA dalam memutuskan permohonan uji materi tentang larangan sepeda motor tersebut menyerap ideologi populisme yang diterapkan Gubernur Anies.
 
Baca: Dirlantas tak Sepakat Larangan Motor di Thamrin Dicabut 
 
Menurut Tulus, putusan tersebut bisa menjadi palu godam yang mematikan angkutan umum yang nyaris sekarat.
 
Kepala Biro Humas MA Abdullah mengungkapkan, pengendara motor merupakan salah satu pihak yang juga membayar pajak. Maka, pelarangan sepeda motor melintas otomatis menghilangkan hak wajib pajak.
 
"Sama-sama bayar pajak kenapa dilarang, ini prinsip awalnya. Prinsip pelanggaran terkait hak asasi," kata Abdullah di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Januari 2018.
 
Abdullah menambahkan Pergub itu juga bertentangan dengan peraturan sebelumnya. Pemda DKI diminta segera memberikan akses bagi pengendara motor di Jalan Thamrin-Merdeka Barat.
 
"Jadi sebetulnya bukan hanya larangan (Pergub), tapi juga MA memberikan rekomendasi," kata Abdullah.
 
Abdullah menegaskan, putusan MA terkait Pergub larangan motor itu berlaku sejak diumumkan di berita negara. Namun, terkait pelaksanannya, MA menyerahkan kepada kesiapan Pemprov DKI Jakarta.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan