Ombudsman. FOTO: dok Setkab
Ombudsman. FOTO: dok Setkab

Dinas Pendidikan DKI Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman

Ghani Nurcahyadi, Media Indonesia.com • 12 Agustus 2021 21:21
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjadi instansi paling banyak dilaporkan ke Ombudsman selama 2021. Pengaduan masyarakat terhadap Disdik Jakarta yang diterima mencapai 59 laporan.
 
Anggota Ombudsman, Hery Susanto, angka itu jauh lebih tinggi ketimbang instansi terlapor yang berada di urutan kedua, yakni Polda Metro Jaya. Aduan yang masuk tentang Polda Metro mencapai 12 laporan.
 
Menurut Hary, substansi pengaduan dari masyarakat di wilayah Jakarta, yakni pendidikan, agraria, kepolisian, permukiman dan perumahan, maupun kesehatan. Sementara itu, bentuk praktik malaadministrasi yang terjadi berupa penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, serta tidak memberikan pelayanan.

Sedangkan berdasarkan kota terlapor, Jakarta Selatan menempati urutan pertama dengan 37 laporan. Posisi kedua, yakni Jakarta Timur dengan 35 laporan. Disusul dengan Kota Bekasi sebanyak 20 laporan, Jakarta Pusat dengan 18 laporan, dan Jakarta Barat sebanyak 16 laporan.
 
Baca: Komnas HAM: Kepolisian Paling Banyak Diadukan Masyarakat Sepanjang 2020
 
Kemudian, Jakarta Utara dengan 11 laporan, Kota Depok sebanyak 10 laporan, Kota Bogor dengan 9 laporan, Kabupaten Bogor sebanyak 8 laporan, dan Kabupaten Bekasi dengan 7 laporan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menyelesaikan laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor di lingkup pemerintahan provinsi itu.
 
"Mewujudkan koordinasi dan kolaborasi yang efektif dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi di lingkup Pemprov DKI Jakarta, berkoordinasi dan kerja sama dalam rangka pengawasan perbaikan pelayanan di di lingkup pemprov DKI Jakarta," kata Hary di Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Hery menyebut Ombudsman akan membangun engagement dengan Pemprov DKI Jakarta agar rekomendasi dipatuhi penyelenggara negara atau penyelanggara pelayanan publik di lingkup Pemprov DKI. Sebagai lembaga negara, Ombudmsan memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
 
"Baik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan