Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menyampaikan rapat paripurna (rapur) terkait interpelasi Formula E akan disusun ulang. Sebab, rapur yang digelar pada Selasa siang, 28 September 2021, ditunda akibat tidak kuorum.
"Jadi rapur hari ini saja belum selesai berarti sudah ada penundaan. Berarti berubah tanggalnya (untuk agenda rapat selanjutnya)," ujar Agustinus saat dikonfirmasi, Selasa, 28 September 2021.
Agustinus memastikan rapur tersebut tidak dapat dilanjutkan ke agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan pengusul interpelasi. Rapur harus kembali diulang mulai dari penjelasan anggota dewan pengusul hak interpelasi.
"Kalau ini semua tanggalnya mundur ya kita (adakan rapat) Badan Musyawarah (Bamus) ulang," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, batas maksimal pengulangan rapur dengan agenda serupa dua kali. "Berarti kesempatannya tinggal satu kali rapur ya, kalau enggak (kuorum) enggak bisa jalan lagi," ucapnya.
Baca: Alasan 7 Fraksi Tidak Hadiri Rapat Paripurna Hak Interpelasi Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebelumnya menunda rapat paripurna interpelasi terkait Formula E yang digelar DPRD DKI Jakarta pada Selasa 28 September 2021. Sebab, jumlah peserta tidak kuorum.
Rapat itu diketahui hanya dihadiri oleh 32 orang anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Rapat ditunda setelah perwakilan fraksi maupun anggota menyampaikan penjelasannya.
Berdasarkan jadwal, agenda rapat paripurna kemarin adalah penyampaian penjelasan secara lisan atas hak usul interpelasi dari anggota dewan pengusul. Rapat paripurna seharusnya akan berlanjut hari ini dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan pengusul terhadap interpelasi.
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris
DPRD DKI Jakarta Augustinus menyampaikan rapat paripurna (rapur) terkait interpelasi
Formula E akan disusun ulang. Sebab, rapur yang digelar pada Selasa siang, 28 September 2021, ditunda akibat tidak kuorum.
"Jadi rapur hari ini saja belum selesai berarti sudah ada penundaan. Berarti berubah tanggalnya (untuk agenda rapat selanjutnya)," ujar Agustinus saat dikonfirmasi, Selasa, 28 September 2021.
Agustinus memastikan rapur tersebut tidak dapat dilanjutkan ke agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan pengusul interpelasi. Rapur harus kembali diulang mulai dari penjelasan anggota dewan pengusul
hak interpelasi.
"Kalau ini semua tanggalnya mundur ya kita (adakan rapat) Badan Musyawarah (Bamus) ulang," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, batas maksimal pengulangan rapur dengan agenda serupa dua kali. "Berarti kesempatannya tinggal satu kali rapur ya, kalau enggak (kuorum) enggak bisa jalan lagi," ucapnya.
Baca:
Alasan 7 Fraksi Tidak Hadiri Rapat Paripurna Hak Interpelasi Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebelumnya menunda rapat paripurna interpelasi terkait Formula E yang digelar DPRD DKI Jakarta pada Selasa 28 September 2021. Sebab, jumlah peserta tidak kuorum.
Rapat itu diketahui hanya dihadiri oleh 32 orang anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Rapat ditunda setelah perwakilan fraksi maupun anggota menyampaikan penjelasannya.
Berdasarkan jadwal, agenda rapat paripurna kemarin adalah penyampaian penjelasan secara lisan atas hak usul interpelasi dari anggota dewan pengusul. Rapat paripurna seharusnya akan berlanjut hari ini dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan pengusul terhadap interpelasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)