Jakarta: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan petugas tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal. Pemeriksaan menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Sambodo di Jakarta, Minggu malam, 25 Juli 2021.
Sambodo menuturkan pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja nonkritikal dan nonesensial. Polda Metro Jaya mendirikan pos penyekatan hingga 100 titik untuk mengurangi mobilitas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan melanjutkan kebijakan PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat diberlakukan.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021.
Jokowi menyebut kebijakan itu sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat. Terkait pertimbangan itu, ada beberapa penyesuaian kebijakan PPKM untuk aktivitas dan mobilitas masyarakat.
(Baca: STRP Hanya Dapat Diajukan Secara Daring dan Gratis)
Penyesuaian antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.
Pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil. "Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait," ujar Jokowi.
Jakarta: Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan petugas tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal. Pemeriksaan menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Sambodo di Jakarta, Minggu malam, 25 Juli 2021.
Sambodo menuturkan pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja nonkritikal dan nonesensial. Polda Metro Jaya mendirikan pos penyekatan hingga 100 titik untuk mengurangi mobilitas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan melanjutkan kebijakan PPKM level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat diberlakukan.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021.
Jokowi menyebut kebijakan itu sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat. Terkait pertimbangan itu, ada beberapa penyesuaian kebijakan PPKM untuk aktivitas dan mobilitas masyarakat.
(Baca:
STRP Hanya Dapat Diajukan Secara Daring dan Gratis)
Penyesuaian antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut,
laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.
Pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil. "Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait," ujar Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)