Ilustrasi STRP. Metro TV
Ilustrasi STRP. Metro TV

STRP Hanya Dapat Diajukan Secara Daring dan Gratis

Putri Anisa Yuliani, Media Indonesia.com • 10 Juli 2021 03:10
Jakarta: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui aplikasi perizinan terpadu JakEVO atau jakevo.jakarta.go.id. Pengajuan mulai pukul 07.30-21.00 WIB setiap hari untuk STRP perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.
 
“Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 WIB maka akan diproses petugas pada keesokan harinya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat, 9 Juli 2021.
 
Sementara itu, khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00-24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

"Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” ujar Benni.
 
(Baca: Calon Penumpang KRL Wajib Perlihatkan STRP atau Surat Lainnya)
 
Benni menyampaikan STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai 20 Juli 2021. Pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
 
“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk wilayah DKI Jakarta" jelas Benni.
 
Benni menerangkan STRP perusahaan/pekerja diperuntukan kepada setiap pekerja yang bekerja di perusahaan/badan usaha di wilayah DKI Jakarta. STRP hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan sektor kritikal.
 
Sementara itu, STRP perorangan dengan keperluan mendesak diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting. Permohonan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.
 
"seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil, dan kebutuhan bersalin beserta pendamping dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan" ujar Benni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan