Jakarta: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengancam akan menutup diskotek Old City secara permanen bila terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Namun, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro belum bisa bertindak sebelum hasil penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terbit.
"Saya menunggu hasil dari BNNP terkait hasil operasi kemarin malam. Kalau positif terlibat, kita keluarkan surat (pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata)," kata Asiantoro ketika dihubungi, Selasa, 23 Oktober 2018.
Asiantoro mengatakan akan terus berkoordinasi dengan BNNP DKI untuk mengetahui perkembangan terbaru penyelidikan. Minggu, 21 Oktober 2018, Satuan Polisi Pamong Praja menggerebek diskotek Old City.
Baca: Kasus Narkoba di Old City Tunggu Laporan BNN
Dalam penggerebekan itu sebanyak 52 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis inex dan ekstasi. Setelah dilakukan razia, Satpol PP menyegel diskotek yang berada di Tambora itu semalam.
"Kami sudah panggil pengelolanya. Menurut mereka, ya mereka taat, orang pasti akan bilang begitu. Tapi, kita tunggu saja hasilnya dari BNNP," pungkas Asiantoro.
Berdasarkan Pergub 18/2018, tempat hiburan yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, prostitusi, dan perjudian akan langsung dicabut izin usahanya tanpa ada surat peringatan. Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru.
Jakarta: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengancam akan menutup diskotek Old City secara permanen bila terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Namun, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro belum bisa bertindak sebelum hasil penyelidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terbit.
"Saya menunggu hasil dari BNNP terkait hasil operasi kemarin malam. Kalau positif terlibat, kita keluarkan surat (pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata)," kata Asiantoro ketika dihubungi, Selasa, 23 Oktober 2018.
Asiantoro mengatakan akan terus berkoordinasi dengan BNNP DKI untuk mengetahui perkembangan terbaru penyelidikan. Minggu, 21 Oktober 2018, Satuan Polisi Pamong Praja menggerebek diskotek Old City.
Baca: Kasus Narkoba di Old City Tunggu Laporan BNN
Dalam penggerebekan itu sebanyak 52 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis inex dan ekstasi. Setelah dilakukan razia, Satpol PP menyegel diskotek yang berada di Tambora itu semalam.
"Kami sudah panggil pengelolanya. Menurut mereka, ya mereka taat, orang pasti akan bilang begitu. Tapi, kita tunggu saja hasilnya dari BNNP," pungkas Asiantoro.
Berdasarkan Pergub 18/2018, tempat hiburan yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, prostitusi, dan perjudian akan langsung dicabut izin usahanya tanpa ada surat peringatan. Selain itu, pihak manajemen terkait juga tidak dibolehkan mengajukan izin usaha baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)