Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO) mobil listrik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah daerah (pemda) dapat mendukung penggunaan kendaraan listrik.
"Kita akan menggunakan mobil listrik untuk mengurangi dampak polusi lingkungan memang itu sudah menjadi perintahnya Pak Presiden," ujar Joko di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Joko mengatakan saat ini jajarannya tengah menyusun regulasi sebagai payung hukum penggunaan kendaraan listrik bagi pejabat Pemprov DKI. Program tersebut juga telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2023.
Dia memastikan program ini tidak mengganggu sejumlah program prioritas. Seperti penanganan banjir, kemacetan, hingga kemiskinan.
"Masalah-masalah di DKI Jakarta seperti banjir, kemudian lalu lintas, kemudian masalah lingkungan lainnya, perumahan kumuh, polusi udara dan sebagainya itu akan jadi prioritas kita," jelasnya.
Sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta akan mendapat KDO roda empat listrik. Satu unit dianggarkan sebesar Rp800 juta.
"Pak Gubernur (Heru Budi) ada. (Lalu) untuk sekretaris daerah (sekda) DKI asisten sekda (DKI), Inspektorat (DKI), (dan) Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI)," ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi saat dikonfirmasi.
Kurang lebih akan dialokasikan sebanyak 21 mobil listrik. Pengadaan mobil listrik diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada).
Perkada terkait mobil listrik, kata Reza, masih dalam proses penyusunan. Ia memastikan 20 lebih mobil lisrik itu akan direlasikasikan pada 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda)
DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan pengadaan
kendaraan dinas operasional (KDO)
mobil listrik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah daerah (pemda) dapat mendukung penggunaan kendaraan listrik.
"Kita akan menggunakan mobil listrik untuk mengurangi dampak polusi lingkungan memang itu sudah menjadi perintahnya Pak Presiden," ujar Joko di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Joko mengatakan saat ini jajarannya tengah menyusun regulasi sebagai payung hukum penggunaan kendaraan listrik bagi pejabat Pemprov DKI. Program tersebut juga telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2023.
Dia memastikan program ini tidak mengganggu sejumlah program prioritas. Seperti penanganan banjir, kemacetan, hingga kemiskinan.
"Masalah-masalah di DKI Jakarta seperti banjir, kemudian lalu lintas, kemudian masalah lingkungan lainnya, perumahan kumuh, polusi udara dan sebagainya itu akan jadi prioritas kita," jelasnya.
Sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta akan mendapat KDO roda empat listrik. Satu unit dianggarkan sebesar Rp800 juta.
"Pak Gubernur (Heru Budi) ada. (Lalu) untuk sekretaris daerah (sekda) DKI asisten sekda (DKI), Inspektorat (DKI), (dan) Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI)," ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi saat dikonfirmasi.
Kurang lebih akan dialokasikan sebanyak 21 mobil listrik. Pengadaan mobil listrik diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada).
Perkada terkait mobil listrik, kata Reza, masih dalam proses penyusunan. Ia memastikan 20 lebih mobil lisrik itu akan direlasikasikan pada 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)