Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Catut Nama Indodax Raup Ratusan Juta, 2 Penipu Ditangkap

Media Indonesia • 13 Juni 2023 19:10
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan investasi menggunakan nama Indodax. Para tersangka telah meraup ratusan juta rupiah dari aksi kejahatannya.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan kasus itu terbongkar dari adanya laporan korban ke Polda Metro Jaya. Korban melaporkan menjadi korban penipuan investasi.
 
"Kami dapat laporan polisi ada beberapa korban melaporkan ke kami terkait dengan mereka melakukan kegiatan bersifat seperti kripto dan ditipu oleh tersangka mengakibatkan kerugian," kata Auliansyah, di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Auliansyah menerangkan terdapat dua tersangka dari jaringan berbeda yang sudah ditangkap. Selain itu, satu orang masih diburu. 
 
Tersangka pertama berinisial L, 52, ditangkap pada 2 Mei 2023 di Sedenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Kemudian, tersangka berinisial B, 22, ditangkap pada 17 Mei 2023 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca: Janji Kembalikan Uang ke Korban, Si Kembar Tetap Diburu

Pelaku memiliki cara masing-masing dalam melakukan penipuan. Tetapi, mereka sama-sama menggunakan nama Indodax sebagai kedoknya.
 
"Mereka belajar (menipu) dari medsos. Kalau yang tersangka L masih konvensional sekali. Mereka tahu ada PT Indodax di Indonesia untuk bermain kripto. Mereka menggunakan PT Indodax sebagai alasan untuk melakukan penipuan terhadap korbannya," papar dia.
 
Auliansyah mengungkap kerugian korban mencapai angka ratusan juta rupiah. Pasalnya tersangka L telah meraup Rp25 juta, sedangkan tersangka B telah mengantongi Rp600 juta dari aksi tipunya.
 
Namun, Auliansyah masih belum dapat menyimpulkan jumlah kerugian maupun jumlah korban. Lantaran diperkirakan masih terdapat korban lain yang belum melapor.
 
"Untuk berapa orang korbannya masih mendatakan, mungkin masih banyak korban lain yang belum melapor pada kami. Kejahatan yang dilakukan oleh tersamgka belum fix karena kami terus menerima laporan dari para korban-korban," ujar dia.
 
Kedua tersangka  dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 36 junto Pasal 51 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan