Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono -- MI/Panca Syurkani
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono -- MI/Panca Syurkani

Sumarsono Kumpulkan FKUB Bahas Fatwa MUI

Wanda Indana • 20 Desember 2016 11:56
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berencana mengumpulkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta. Mereka akan membahas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim.
 
"Kemarin saya ketemu Ketua MUI, nanti juga akan ketemu FKUB. Saya akan sekaligus minta klarifikasi," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2016).
 
Menurut Sumarsono, fatwa MUI telah disalahtafsirkan sejumlah pihak. Ia ingin meluruskannya dengan mendengarkan pendapat FKUB.

"Saya tidak yakin MUI melarang (masyarakat Muslim mengenakan atribut Natal). Hal ini disalahtafsirkan banyak pihak. Kita tahu bagaimana itu medsos, banyak tafsiran yang justru memanaskan suasana. Jadi, dalam hal ini MUI sendiri yang harusnya klarifikasi," ujar pria yang akrab disapa Soni itu.
 
(Baca: Fatwa MUI bukan Pegangan Polri)
 
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu tak ingin fatwa MUI dijadikan alasan bagi ormas untuk melakukan sweeping. Negara wajib memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan hari keagamaan.
 
Soni juga akan mengadakan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) di Balai Kota. "Selain membahas soal sweeping ini, kami juga akan bicarakan pengamanan Natal," kata dia.
 
(Baca: Menag Tekankan tak Boleh Ada Sweeping Atribut Natal)
 
Pertemuan dengan FKUB bakal diadakan di Musica Studio, Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan. Pertemuan itu sekaligus dalam agenda pembuatan video klip lagu Indonesia Pusaka bersama paduan suara FKUB DKI Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan