Ilustrasi KJP MI/Angga Yuniar
Ilustrasi KJP MI/Angga Yuniar

Pendaftaran KJP Plus 2021 Tahap I Dibuka 15 Maret, Berikut Rincian Dananya

Achmad Zulfikar Fazli • 07 Maret 2021 01:26
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali membuka pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I untuk 2021. Warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dan berasal dari keluarga tidak mampu dapat mendaftar.
 
"Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus," tulis akun Instagram, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, Sabtu, 6 Maret 2021.
 
Disdik DKI akan mengumpulkan data calon penerima sementara yang berasal dari data terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah pada 15-22 Maret 2021. Calon penerima juga harus melengkapi berkas melalui sekolah.

Kemudian, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 29-31 Maret 2021. Data final penerima ditetapkan pada 1-6 April 2021.
 
"Siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai KK dan domisili (ke laman) https://bit.ly/pusdatinjamsosdki," tulis akun @disdikdki.
 
Besaran dana KJP Plus yang diterima berbeda-beda. Siswa sekolah dasar (SD) dan setingkatnya mendapatkan Rp250 ribu perbulan. Dana yang bisa dibelanjakan Rp135 ribu, dana berkala Rp115 ribu, dan SPP untuk sekolah swasta Rp130 ribu.
 
Siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan setingkatnya mendapatkan Rp300 ribu. Dana yang bisa dibelanjakan Rp185 ribu, dana berkala Rp115 ribu, dan SPP untuk sekolah swasta Rp170 ribu.
 
Baca: Peserta KJP Plus Diberi Kemudahan Pencairan Dana
 
Siswa sekolah menengah atas (SMA) dan setingkatnya mendapatkan Rp420 ribu. Dana yang bisa dibelanjakan Rp235 ribu, dana berkala Rp185 ribu, dan SPP untuk sekolah swasta Rp290 ribu.
 
Lalu, siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) mendapatkan Rp450 ribu. Dana yang bisa dibelanjakan Rp235 ribu, dana berkala Rp215 ribu, dan SPP untuk sekolah swasta Rp240 ribu.
 
Pusat kegiatan belajar masyarakat mendapatkan Rp300 ribu. Dana yang bisa dibelanjakan Rp185 ribu dan dana berkala Rp115 ribu. Terakhir, lembaga kursus pelatihan mendapatkan Rp1,8 juta dan dana yang bisa dibelanjakan Rp185 ribu.
 
Sementara itu, KJP Plus dapat ditarik tunai maksimal Rp100 ribu per bulan di ATM Bank DKI. Sisa dana bulanan dibelanjakan secara nontunai.
 
Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1-3 setiap bulan. Dana berkala juga dapat digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.
 
"Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunankan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan," tulis akun @disdikdki.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan