Jakarta: Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta diminta menyederhanakan proses perpanjangan izin sewa makam di Jakarta. Sebab, proses perizinan tersebut dinilai rumit.
"Apakah bisa dipotong agar tidak panjang seperti sekarang ini," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Ida menuturkan masyarakat yang ingin memperpanjang sewa makam harus melewati sejumlah tahapan yang menyulitkan. Warga harus datang mengurus izin ke kantor pengurus tempat permakaman umum.
Setelah surat terbit, warga harus mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan. Setelah itu, warga perlu mendatangi Bank DKI untuk membayar sejumlah biaya izin perpanjangan sewa makam.
"Setelah bayar retribusi, masih harus kembali lagi ke PTSP untuk konfirmasi pembayaran. Harus datang ke kantor TPU atau pertamanan untuk menyerahkan bukti pembayaran, terlalu rumit," ungkap Ida.
Baca: Pemprov DKI Tak Akan Perkecil Ukuran Petak Makam Jenazah Covid-19
Ida meminta Pemprov DKI Jakarta merampingkan aturan perpanjangan izin sewa makam. Sehingga, warga tak kesulitan memperpanjang sewa.
"Kami minta syarat dirampingkan cukup ke PTSP saja. Dan PTSP yang nanti harus sudah bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Bank DKI," beber dia.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati mengatakan proses izin perpanjangan makam telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Pihaknya hanya mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti akan kita bicarakan dengan PTSP, ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat lebih mudah. Kemudian Bank DKI juga ke depan tidak berbelit-belit lah," ujar Suzi.
Jakarta: Dinas Pertamanan dan Kehutanan
DKI Jakarta diminta menyederhanakan proses perpanjangan izin sewa makam di Jakarta. Sebab, proses
perizinan tersebut dinilai rumit.
"Apakah bisa dipotong agar tidak panjang seperti sekarang ini," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Ida menuturkan masyarakat yang ingin memperpanjang sewa makam harus melewati sejumlah tahapan yang menyulitkan. Warga harus datang mengurus izin ke kantor pengurus tempat
permakaman umum.
Setelah surat terbit, warga harus mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan. Setelah itu, warga perlu mendatangi Bank DKI untuk membayar sejumlah biaya izin perpanjangan sewa makam.
"Setelah bayar retribusi, masih harus kembali lagi ke PTSP untuk konfirmasi pembayaran. Harus datang ke kantor TPU atau pertamanan untuk menyerahkan bukti pembayaran, terlalu rumit," ungkap Ida.
Baca:
Pemprov DKI Tak Akan Perkecil Ukuran Petak Makam Jenazah Covid-19
Ida meminta Pemprov DKI Jakarta merampingkan aturan perpanjangan izin sewa makam. Sehingga, warga tak kesulitan memperpanjang sewa.
"Kami minta syarat dirampingkan cukup ke PTSP saja. Dan PTSP yang nanti harus sudah bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Bank DKI," beber dia.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati mengatakan proses izin perpanjangan makam telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Pihaknya hanya mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti akan kita bicarakan dengan PTSP, ke depan kita akan membuat pelayanan kepada masyarakat lebih mudah. Kemudian Bank DKI juga ke depan tidak berbelit-belit lah," ujar Suzi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)