Jakarta: Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mengatakan ukuran petak makam tak mungkin diperkecil demi menambah kapasitas permakaman untuk jenazah covid-19. Sebab, petak makam dengan ukuran 2,5x1,5 meter persegi sudah sesuai ketentuan.
"Petak makam itu kan standarnya begitu, enggak bisalah. Nanti enggak muat kalau dikecilkan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ivan Murcahyo, saat dihubungi Medcom.id, Senin, 1 Februari 2021.
Ukuran petak makam yang kecil juga bisa mempersulit petugas saat prosesi pemakaman jenazah. Jika diterapkan, kebijakan tersebut juga berpengaruh ke seluruh petak makam yang ada di tempat pemakaman umum (TPU) dan berpotensi memicu masalah di kemudian hari.
"Petak di sini lebih kecil yang sana lebih besar, yang ada jadi kacau. Bingung nanti, kok petak keluarga saya lebih kecil. Padahal mah enggak," ujar dia.
Baca: Ukuran Lubang Makam di TPU Bambu Apus Diperkecil
Ivan heran dengan pemberitaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperkecil ukuran petak makam. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta justru berencana mengoptimalisasi prasarana di TPU untuk menambah kapasitas.
"Paling prasarana seperti jalan, area service seperti selter pekerja. Itu bisa kita optimalkan," ujar dia.
Optimalisasi lahan TPU setidaknya dapat menambah area khusus covid-19 sekitar 10-30 petak makam. Ivan memastikan upaya optimalisasi lahan tak akan menganggu fungsi pelayanan pemakaman.
"Kalau petak makam tetap, enggak mungkin bisa dikecilkan. Kalau itu dikecilkan, enggak pantaslah saya rasa," kata Ivan.
Sebelumnya, Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Timur, memutuskan memperkecil ukuran petak makam. Hal ini dilakukan agar lebih banyak jenazah yang dapat dimakamkan.
Petak diperkecil dari ukuran 2,5x1,5 meter persegi menjadi 1,2x2,2 meter persegi per lubang makam. Penghematan ukuran tersebut dapat menambah jumlah lubang/petak makam.
"Walau ukurannya lebih kecil namun masih ada jarak sekitar 40 sentimeter setiap sisinya saat memasukkan peti jenazah," kata pengawas pelaksana khusus pemakaman covid-19 TPU Bambu Apus, Muhaimin, dikutip dari akun media sosial resmi Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Jakarta Timur.
Jakarta: Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mengatakan ukuran petak makam tak mungkin diperkecil demi menambah kapasitas permakaman untuk jenazah covid-19. Sebab, petak makam dengan ukuran 2,5x1,5 meter persegi sudah sesuai ketentuan.
"Petak makam itu kan standarnya begitu, enggak bisalah. Nanti enggak muat kalau dikecilkan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ivan Murcahyo, saat dihubungi
Medcom.id, Senin, 1 Februari 2021.
Ukuran petak makam yang kecil juga bisa mempersulit petugas saat prosesi pemakaman jenazah. Jika diterapkan, kebijakan tersebut juga berpengaruh ke seluruh petak makam yang ada di tempat pemakaman umum (
TPU) dan berpotensi memicu masalah di kemudian hari.
"Petak di sini lebih kecil yang sana lebih besar, yang ada jadi kacau. Bingung nanti, kok petak keluarga saya lebih kecil. Padahal
mah enggak," ujar dia.
Baca:
Ukuran Lubang Makam di TPU Bambu Apus Diperkecil
Ivan heran dengan pemberitaan Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta akan memperkecil ukuran petak makam. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta justru berencana mengoptimalisasi prasarana di TPU untuk menambah kapasitas.
"Paling prasarana seperti jalan, area
service seperti selter pekerja. Itu bisa kita optimalkan," ujar dia.
Optimalisasi lahan TPU setidaknya dapat menambah area khusus
covid-19 sekitar 10-30 petak makam. Ivan memastikan upaya optimalisasi lahan tak akan menganggu fungsi pelayanan pemakaman.
"Kalau petak makam tetap, enggak mungkin bisa dikecilkan. Kalau itu dikecilkan, enggak pantaslah saya rasa," kata Ivan.
Sebelumnya, Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Timur, memutuskan memperkecil ukuran petak makam. Hal ini dilakukan agar lebih banyak jenazah yang dapat dimakamkan.
Petak diperkecil dari ukuran 2,5x1,5 meter persegi menjadi 1,2x2,2 meter persegi per lubang makam. Penghematan ukuran tersebut dapat menambah jumlah lubang/petak makam.
"Walau ukurannya lebih kecil namun masih ada jarak sekitar 40 sentimeter setiap sisinya saat memasukkan peti jenazah," kata pengawas pelaksana khusus pemakaman covid-19 TPU Bambu Apus, Muhaimin, dikutip dari akun media sosial resmi Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)