Jakarta: Belanja pegawai DKI Jakarta dirasionalisasi untuk efektivitas anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta 2020. APBDP DKI 2020 disepakati menjadi Rp63,23 triliun dari Rp87,95 triliun dalam APBD DKI 2020.
"Pengurangan anggaran dalam APBDP 2020 dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas anggaran dengan melakukan rasionalisasi belanja pegawai," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
Anies menjelaskan rasionalisasi belanja barang atau jasa yang sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus hari-hari tertentu. Kemudian, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah atau gedung atau gudang atau parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli atau instruktur atau narasumber.
Lalu, uang yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat, makanan dan minuman dan paket rapat di kantor maaupun luar kantor, serta sosialisasi. Pengurangan anggaran juga dilakukan untuk kegiatan workshop, bimbingan teknis, pelatihan, FGD, dan pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
Baca: KUA-PPAS Rancangan APBD 2021 DKI Mulai Dibahas Besok
Sementara itu, rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi pengadaan kendaraan dinas atau operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah. renovasi ruangan atau gedung. Kemudian, meubelair dan perlengkapan perkantoran, pembangunan gedung baru, dan pembangunan infrastruktur lain yang memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.
Dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Anies menyatakan APBDP DKI Jakarta 2020 mengalami penyesuaian menjadi Rp63,23 triliun. Penyesuaian ini salah satunya karena realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami kontraksi.
Perekonomian Jakarta pada triwulan II minus 8,22 persen. Hal itu disebabkan penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi, dan melambatnya ekspor akibat lemahnya permintaan.
"Kebijakan pergerakan masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada penurunan pendapatan, serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja. Hal ini akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat," ujar Anies saat pembacaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBDP 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Jakarta: Belanja pegawai
DKI Jakarta dirasionalisasi untuk efektivitas anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (
APBDP) DKI Jakarta 2020. APBDP DKI 2020 disepakati menjadi Rp63,23 triliun dari Rp87,95 triliun dalam APBD DKI 2020.
"Pengurangan anggaran dalam APBDP 2020 dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas anggaran dengan melakukan rasionalisasi belanja pegawai," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.
Anies menjelaskan rasionalisasi belanja barang atau jasa yang sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas dan atributnya serta pakaian khusus hari-hari tertentu. Kemudian, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa rumah atau gedung atau gudang atau parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli atau instruktur atau narasumber.
Lalu, uang yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat, makanan dan minuman dan paket rapat di kantor maaupun luar kantor, serta sosialisasi. Pengurangan anggaran juga dilakukan untuk kegiatan
workshop, bimbingan teknis, pelatihan, FGD, dan pertemuan lain yang mengundang banyak orang.
Baca: KUA-PPAS Rancangan APBD 2021 DKI Mulai Dibahas Besok
Sementara itu, rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi pengadaan kendaraan dinas atau operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah. renovasi ruangan atau gedung. Kemudian, meubelair dan perlengkapan perkantoran, pembangunan gedung baru, dan pembangunan infrastruktur lain yang memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.
Dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Anies menyatakan APBDP DKI Jakarta 2020 mengalami penyesuaian menjadi Rp63,23 triliun. Penyesuaian ini salah satunya karena realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami kontraksi.
Perekonomian Jakarta pada triwulan II minus 8,22 persen. Hal itu disebabkan penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi, dan melambatnya ekspor akibat lemahnya permintaan.
"Kebijakan pergerakan masyarakat melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pembelajaran jarak jauh yang berdampak pada penurunan pendapatan, serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja. Hal ini akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat," ujar Anies saat pembacaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBDP 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)