Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengubah persentase bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, jam kerja dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub tersebut ditandatangani Anies pada Rabu, 16 Desember 2020.
Anies meminta warga Jakarta meningkatkan aktivitas pencegahan covid-19 terutama pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020. Jam operasional kantor maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," demikian poin 1b, dikutip Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Sementara itu, jam operasional mal, tempat kuliner, dan tempat hiburan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung tak boleh lebih dari 50 persen.
Anies juga meminta warga mengurangi kegiatan di luar rumah pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Kecuali untuk kegiatan ibadah, kebutuhan mendasar, dan hal mendesak.
Baca: ASN DKI Diminta Menunda Cuti Tahunan
Penegakan disiplin akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/Polri. Wali Kota dan Bupati tiap daerah administrasi bertindak sebagai pelaksana pemantauan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dan Instruksi Gubernur (Igub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian. Dua hal ini mengatur pembatasan jam operasional warga Jakarta selama libur akhir tahun 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19.
Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra Pemprov DKI dari klaster covid-19 libur akhir tahun. Dua aturan ini dipastikan memperkuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Berikut isi Sergub dan Igub:
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan tidak mengubah persentase bekerja dari rumah atau
work from home (WFH). Namun, jam kerja dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub tersebut ditandatangani Anies pada Rabu, 16 Desember 2020.
Anies meminta warga Jakarta meningkatkan aktivitas pencegahan covid-19 terutama pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020. Jam operasional kantor maksimal hingga pukul 19.00 WIB.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," demikian poin 1b, dikutip
Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Sementara itu, jam operasional mal, tempat kuliner, dan tempat hiburan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung tak boleh lebih dari 50 persen.
Anies juga meminta warga mengurangi kegiatan di luar rumah pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Kecuali untuk kegiatan ibadah, kebutuhan mendasar, dan hal mendesak.
Baca:
ASN DKI Diminta Menunda Cuti Tahunan
Penegakan disiplin akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/Polri. Wali Kota dan Bupati tiap daerah administrasi bertindak sebagai pelaksana pemantauan.
Sebelumnya, Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dan Instruksi Gubernur (Igub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian. Dua hal ini mengatur pembatasan jam operasional warga Jakarta selama libur akhir tahun 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19.
Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra Pemprov DKI dari klaster
covid-19 libur akhir tahun. Dua aturan ini dipastikan memperkuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Berikut isi Sergub dan Igub:
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)