Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI menunda cuti akhir tahun. Tujuannya untuk mengantisipasi klaster covid-19 libur akhir tahun.
Perintah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada Rabu, 16 Desember 2020.
"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian keluar kota dan menunda cuti tahunan," demikian bunyi poin 6b dikutip Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Anies juga tak mengubah aturan persentase jumlah ASN yang masuk kantor. Maksimal karyawan yang bekerja di kantor selama libur akhir tahun tetap 50 persen.
Aturan ini juga berlaku untuk semua perkantoran di Jakarta. Instruksi tersebut belaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Menerapkan batasan jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," kata Anies.
Baca: Antisipasi Klaster Covid-19 Libur Akhir Tahun, DKI Terbitkan Sergub dan Igub
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dan Instruksi Gubernur (Igub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian. Dua hal ini mengatur pembatasan jam operasional warga Jakarta selama libur akhir tahun 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19.
Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra Pemprov DKI dari klaster covid-19 libur akhir tahun. Dua aturan ini dipastikan memperkuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI menunda cuti akhir tahun. Tujuannya untuk mengantisipasi klaster
covid-19 libur akhir tahun.
Perintah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada Rabu, 16 Desember 2020.
"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian keluar kota dan menunda cuti tahunan," demikian bunyi poin 6b dikutip Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Anies juga tak mengubah aturan persentase jumlah ASN yang masuk kantor. Maksimal karyawan yang bekerja di kantor selama libur akhir tahun tetap 50 persen.
Aturan ini juga berlaku untuk semua perkantoran di Jakarta. Instruksi tersebut belaku sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Menerapkan batasan jam operasional perkantoran paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," kata Anies.
Baca:
Antisipasi Klaster Covid-19 Libur Akhir Tahun, DKI Terbitkan Sergub dan Igub
Sebelumnya, Gubernur DKI
Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dan Instruksi Gubernur (Igub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian. Dua hal ini mengatur pembatasan jam operasional warga Jakarta selama libur akhir tahun 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19.
Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra Pemprov DKI dari klaster covid-19 libur akhir tahun. Dua aturan ini dipastikan memperkuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)