Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Cindy.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Cindy.

Antisipasi Klaster Covid-19 Libur Akhir Tahun, DKI Terbitkan Sergub dan Igub

Juven Martua Sitompul • 17 Desember 2020 10:22
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dan Instruksi Gubernur (Igub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian. Dua hal ini mengatur pembatasan jam operasional warga Jakarta selama libur akhir tahun 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19.
 
Menurut Anies, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI dari klaster covid-19 libur akhir tahun. Dua aturan ini memperkuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
 
"Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini," kata Anies dalam keterangan resminya, Kamis, 17 Desember 2020.

Meski dalam Ingub dan Sergub mengatur kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, kata Anies, semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus positif covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November 2020.
 
"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," kata dia.
 
Baca: Publik Diajak Ikut Sukseskan Vaksinasi Covid-19
 
Dalam Ingub dan Sergub itu juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 Tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
 
"Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insyaallah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya, yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif," tegas Anies.
 
Berikut isi Sergub dan Igub:
 
Antisipasi Klaster Covid-19 Libur Akhir Tahun, DKI Terbitkan Sergub dan Igub
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan