Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menilai perluasan kawasan Dufan dan Ancol membuktikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak peduli pada pemulihan Teluk Jakarta. Masa depan lingkungan hidup DKI Jakarta menjadi tak jelas.
"Inilah yang membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas dalam pemulihan Teluk Jakarta. Apa urgensinya reklamasi Ancol?" ujar Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi kepada Medcom.id, Minggu, 28 Juni 2020.
Tubagus menyebut Pemprov DKI terus memunculkan preseden buruk. Setelah penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau D, kini menghidupkan reklamasi di kawasan Ancol.
"Jika terus demikian, ke depan pesisir dan Teluk Jakarta tidak memiliki kepastian akan masa depan lingkungan hidup," kata dia.
(Baca: Anies Terbitkan Izin Perluasan Ancol dan Dufan)
Dia menegaskan perluasan kawasan rekreasi itu bakal memberikan dampak buruk terhadap masalah Teluk Jakarta secara keseluruhan. "Harusnya Pemprov menyusun rencana pemulihan Jakarta lebih dulu, bukan kepentingan bisnis," tegas dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas kurang lebih 120 hektare. Izin tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020, ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
"Daratan seluas lebih kurang 20 hektare yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dikutip dari Kepgub nomor 237 tahun 2020, Jumat, 26 Juni 2020.
Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menilai perluasan kawasan Dufan dan Ancol membuktikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak peduli pada pemulihan Teluk Jakarta. Masa depan lingkungan hidup DKI Jakarta menjadi tak jelas.
"Inilah yang membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas dalam pemulihan Teluk Jakarta. Apa urgensinya reklamasi Ancol?" ujar Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi kepada
Medcom.id, Minggu, 28 Juni 2020.
Tubagus menyebut Pemprov DKI terus memunculkan preseden buruk. Setelah penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau D, kini menghidupkan reklamasi di kawasan Ancol.
"Jika terus demikian, ke depan pesisir dan Teluk Jakarta tidak memiliki kepastian akan masa depan lingkungan hidup," kata dia.
(Baca:
Anies Terbitkan Izin Perluasan Ancol dan Dufan)
Dia menegaskan perluasan kawasan rekreasi itu bakal memberikan dampak buruk terhadap masalah Teluk Jakarta secara keseluruhan. "Harusnya Pemprov menyusun rencana pemulihan Jakarta lebih dulu, bukan kepentingan bisnis," tegas dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas kurang lebih 120 hektare. Izin tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020, ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
"Daratan seluas lebih kurang 20 hektare yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dikutip dari Kepgub nomor 237 tahun 2020, Jumat, 26 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)