Jakarta: Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara meninjau langsung sejumlah kawasan industri dan perkantoran di Jakarta Utara. Peninjauan bertujuan memantau pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 di lingkungan industri di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya berupaya melakukan monitoring terhadap protokol tersebut. Forkopimko Jakarta Utara melakukan kunjungan ke PT Bogasari, PT Astra International, Sunter dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di beberapa lokasi.
"Kita tahu pada 14 September ini Jakarta kembali melaksanakan PSBB ketat. Ada pengaturan-pengaturan terkait dengan industri baik itu industri esensial maupun industri non-esensial," kata Sigit di kawasan industri PT Bogasari Flour Mills, Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 14 September 2020.
Seperti halnya di PT Bogasari, pabrik produsen tepung tersebut sudah menjalankan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas bagi para karyawannya dalam pencegahan covid-19.
Baca: 8 Warga Mes Papua Positif Covid-19 Dibawa ke Wisma Atlet
Menurut Sigit, semua protokol kesehatan telah dilakukan sejak awal memasuki kawasan tersebut. Ada sejumlah kewajiban yang diterapkan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, mengecek suhu tubuh, hingga sistem absensi yang dilakukan menggunakan kamera pengenal wajah.
"Termasuk memastikan karyawan tersebut sudah menggunakan masker secara baik dan benar. Kami mengapresiasi seluruh jajaran direksi Bogasari yang sudah menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya," ujarnya.
Wakil Kepala Divisi Bogasari, Erwin Sudharma, menyampaikan bimbingan dari pemerintah dalam memantau protokol kesehatan, sangat penting bagi perindustrian.
"Dan yang paling penting adalah teladan dari atasan, supaya teman-teman di bawah bisa mengikuti dan mereka paham dan sadar, protokol ini untuk kepentingan dan kelangsungan perusahaan dan negara kita," ujar Erwin.
Ada 11 sektor esensial yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB ketat yang berlaku hari ini. Sektor-sektor tersebut diantaranya:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor bahan pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal
6. Sektor logistik
7. Sektor perhotelan
8. Sektor konstruksi
9. Sektor Industri strategis
10. Sektor Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Sektor Kebutuhan sehari-hari.
Wakil Kepala Divisi Bogasari, Erwin Sudharma, menyampaikan bimbingan dari pemerintah dalam memantau protokol kesehatan, sangat penting bagi perindustrian.
"Dan yang paling penting adalah teladan dari atasan, supaya teman-teman di bawah bisa mengikuti dan mereka paham dan sadar, protokol ini untuk kepentingan dan kelangsungan perusahaan dan negara kita," ujar Erwin.
Ada 11 sektor esensial yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB ketat yang berlaku hari ini. Sektor-sektor tersebut diantaranya:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor bahan pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal
6. Sektor logistik
7. Sektor perhotelan
8. Sektor konstruksi
9. Sektor Industri strategis
10. Sektor Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Sektor Kebutuhan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)