Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta
Ilustrasi Jakarta. ANT/Galih Pradipta

Hotel di Jakpus Dilarang Gelar Acara Pergantian Tahun

Christian • 21 Desember 2020 21:39
Jakarta: Hotel-hotel di wilayah Jakarta Pusat diminta tidak menggelar perayaan pergantian Tahun Baru 2021. Sebab, kasus covid-19 di Ibu Kota masih tinggi.
 
"Tidak boleh ada acara dalam bentuk apa pun di hotel pada pergantian malam tahun baru," tegas pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2020.
 
Pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama jajaran kepolisian dan TNI akan menyisir seluruh hotel di Jakarta Pusat. Hotel yang kedapatan menggelar pesta atau kumpul-kumpul akan dibubarkan.

"Akan langsung kita bubarkan jika ada yang kedapatan gelar acara dalam bentuk apa pun yang menciptakan kerumunan," tegas Irwandi.
 
(Baca: Libur Nataru Mal dan Tempat Kuliner di Jakarta Buka Hingga Pukul 19.00)
 
Pengelola gedung juga terancam mendapat sanksi. Pemberian sanksi dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.
 
"Penutupan sementara 3x24 jam dan bisa juga dikenakan sanksi (denda)," ucap dia.
 
Hal ini juga sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 dan Seruan Gubenur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020. Kedua aturan itu berisi aturan pelaksanan kegiatan masyarakat dalam pencegahan covid-19 di massa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
 
"Semua perkantoran dan tempat usaha pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021 dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," tutur Irwandi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan