Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan tempat hiburan tutup lebih cepat pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Khususnya, pada akhir pekan di dua momen tersebut.
Aturan terkait hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub ditandatangani Anies pada Rabu, 16 Desember 2020.
Anies juga memerintahkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat kuliner, hiburan, dan wisata maksimal pukul 21.00 WIB. Pembatasan selama masa masa libur Natal dan tahun baru pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Aturan juga berlaku untuk kafe, restoran, rumah makan, bioskop, dan tempat/kawasan wisata.
(Baca: Antisipasi Klaster Covid-19 Libur Akhir Tahun, DKI Terbitkan Sergub dan Igub)
Kemudian, jam operasional tutup lebih cepat pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Jadwal tayang terakhir bioskop juga diatur pukul 19.00 WIB.
"Khusus pada 24 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 batasan operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," dikutip dari salinan Instruksi Gubernur yang diterima Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Pembatasan jam operasional juga berlaku pada tempat industri dan pusat perbelanjaan/mal. Mal tutup pukul 19.00 WIB pada akhir pekan libur Natal dan tahun baru. Mal juga tetap harus membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari total kapasitas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Anies meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Termasuk membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan tempat hiburan tutup lebih cepat pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Khususnya, pada akhir pekan di dua momen tersebut.
Aturan terkait hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub ditandatangani Anies pada Rabu, 16 Desember 2020.
Anies juga memerintahkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat kuliner, hiburan, dan wisata maksimal pukul 21.00 WIB. Pembatasan selama masa masa libur Natal dan tahun baru pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Aturan juga berlaku untuk kafe, restoran, rumah makan, bioskop, dan tempat/kawasan wisata.
(Baca:
Antisipasi Klaster Covid-19 Libur Akhir Tahun, DKI Terbitkan Sergub dan Igub)
Kemudian, jam operasional tutup lebih cepat pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Jadwal tayang terakhir bioskop juga diatur pukul 19.00 WIB.
"Khusus pada 24 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 batasan operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB," dikutip dari salinan Instruksi Gubernur yang diterima
Medcom.id, Kamis, 17 Desember 2020.
Pembatasan jam operasional juga berlaku pada tempat industri dan pusat perbelanjaan/mal. Mal tutup pukul 19.00 WIB pada akhir pekan libur Natal dan tahun baru. Mal juga tetap harus membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari total kapasitas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Anies meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Termasuk membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)