Jakarta: Dinas Bina Marga DKI Jakarta merasa perlu adanya dialog antara pemilik utilitas dan pemerintah daerah terkait perbaikan jaringan utilitas di Jakarta. Apalagi, tenggat waktu perbaikan hanya hingga Desember 2019.
Aturan itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas. Namun, Dinas Bina Marga mendapat somasi dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) terkait pemotongan jaringan kabel yang dianggap sepihak.
"Tapi kan tak baik juga kalau kita langsung potong-potong (kabel) kan. Kemarin kita dikasih somasi," kata Kepala Bidang Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas (KPJJU) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Junaedy pada Medcom.id, Selasa, 10 September 2019.
Padahal, pihak Bina Marga sudah merapatkan perihal tersebut sejak Januari 2019, meninjau ke lapangan, hingga memberi surat perintah relokasi pada pemilik utilitas. Namun, hingga Agustus belum dilakukan relokasi.
"Makanya kita sudah siapkan bahan sesuai kronologisnya. Jadi kita tak semena-mena," tambah dia.
Oleh karena itu, Junaedy menyarankan agar pemda dan pemilik utilitas sebaiknya berdialog agar mendapat solusi terbaik.
"Kita harus duduk bareng, rapat," ujar dia singkat.
Di sisi lain, pemotongan kabel tersebut berimbas pada penguatan sinyal dan internet. Akibatnya, banyak warga protes ke Bina Marga. Junaedy merasa itu salah sasaran.
"Masyarakat protes ke Bina Marga, harusnya ke pemilik jaringan. Karena pemasangan kabel itu tak ada izin," kata dia.
Terkait adanya kabel udara, Junaedy juga berpendapat bahwa pemilik utilitas seharusnya minggir jika pemerintah daerah membutuhkan lahan. Apalagi, untuk kasus relokasi trotoar.
"Karena itu dibuat untuk pejalan kaki, bukan pasang tiang," ia menegaskan.
Jakarta: Dinas Bina Marga DKI Jakarta merasa perlu adanya dialog antara pemilik utilitas dan pemerintah daerah terkait
perbaikan jaringan utilitas di Jakarta. Apalagi, tenggat waktu perbaikan hanya hingga Desember 2019.
Aturan itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas. Namun, Dinas Bina Marga mendapat somasi dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) terkait pemotongan jaringan kabel yang dianggap sepihak.
"Tapi kan tak baik juga kalau kita langsung potong-potong (kabel) kan. Kemarin kita dikasih somasi," kata Kepala Bidang Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas (KPJJU) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Junaedy pada Medcom.id, Selasa, 10 September 2019.
Padahal, pihak Bina Marga sudah merapatkan perihal tersebut sejak Januari 2019, meninjau ke lapangan, hingga memberi surat perintah relokasi pada pemilik utilitas. Namun, hingga Agustus belum dilakukan relokasi.
"Makanya kita sudah siapkan bahan sesuai kronologisnya. Jadi kita tak semena-mena," tambah dia.
Oleh karena itu, Junaedy menyarankan agar pemda dan pemilik utilitas sebaiknya berdialog agar mendapat solusi terbaik.
"Kita harus duduk bareng, rapat," ujar dia singkat.
Di sisi lain,
pemotongan kabel tersebut berimbas pada penguatan sinyal dan internet. Akibatnya, banyak warga protes ke Bina Marga. Junaedy merasa itu salah sasaran.
"Masyarakat protes ke Bina Marga, harusnya ke pemilik jaringan. Karena pemasangan kabel itu tak ada izin," kata dia.
Terkait adanya kabel udara, Junaedy juga berpendapat bahwa pemilik utilitas seharusnya minggir jika pemerintah daerah membutuhkan lahan. Apalagi, untuk kasus relokasi trotoar.
"Karena itu dibuat untuk pejalan kaki, bukan pasang tiang," ia menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)