Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengungkapkan penataan utilitas bakal masuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemanfaatan Ruang Bawah Tanah (RBT). Raperda didorong segera dibahas di Badan Legislatif Daerah (Balegda).
"Ini akan diprioritaskan untuk dibahas," kata Nasrullah kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.
Politikus PKS itu menyebut penataan utilitas di Ibu Kota memprihatinkan. Banyak utilitas dibiarkan menggantung tanpa mengindahkan aspek keamanan dan keindahan.
"Kita ingin penataan kota lebih baik lagi, dimulai dari penataan utilitas dan pemanfaatan ruang bawah tanah. Nanti kita atur kabel PLN, Telkom di mana letaknya, lalu saluran air limbah dan air bersih di mana," ucap dia.
Raperda RBT sempat dibahas anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Pembahasan tak rampung hingga akhir periode.
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut pihaknya terus melakukan penataan utilitas. Ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.
Hari tak menampik penataan utilitas belum berjalan baik di lapangan. Pemindahan utilitas dikhawatirkan berdampak pada pengguna jalan.
“Karena DKI sendiri dari dulunya jaringan-jaringan (utilitas) ini sudah ruwet. Kalau kita buka dan kupas jaringan ini di pedestrian sekitar 50 cm saja, ini sudah semrawut," ucap Hari.
Jakarta: Anggota DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengungkapkan penataan utilitas bakal masuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemanfaatan Ruang Bawah Tanah (RBT). Raperda didorong segera dibahas di Badan Legislatif Daerah (Balegda).
"Ini akan diprioritaskan untuk dibahas," kata Nasrullah kepada
Medcom.id, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.
Politikus PKS itu menyebut penataan utilitas di Ibu Kota memprihatinkan. Banyak utilitas dibiarkan menggantung tanpa mengindahkan aspek keamanan dan keindahan.
"Kita ingin penataan kota lebih baik lagi, dimulai dari penataan utilitas dan pemanfaatan ruang bawah tanah. Nanti kita atur kabel PLN, Telkom di mana letaknya, lalu saluran air limbah dan air bersih di mana," ucap dia.
Raperda RBT sempat dibahas anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Pembahasan tak rampung hingga akhir periode.
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut pihaknya terus melakukan penataan utilitas. Ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.
Hari tak menampik penataan utilitas belum berjalan baik di lapangan. Pemindahan utilitas dikhawatirkan berdampak pada pengguna jalan.
“Karena DKI sendiri dari dulunya jaringan-jaringan (utilitas) ini sudah ruwet. Kalau kita buka dan kupas jaringan ini di pedestrian sekitar 50 cm saja, ini sudah semrawut," ucap Hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)