Jakarta: Jumlah mobil yang melakukan uji emisi di DKI Jakarta masih sedikit. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat dari 3,5 juta mobil pribadi hanya 5,6 persen atau 196.440 yang melakukan uji emisi hingga Juli 2019.
Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Beleid ini mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.
Dalam perubahan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bengkel-bengkel memberikan layanan uji emisi. Saat ini, bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit. Sedangkan DKI butuh 933 unit bengkel untuk melakukan uji emisi terhadap seluruh kendaraan.
“Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini," kata Andono, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Baca: Pengguna Kendaraan Belum Tertib Ganjil Genap
Andono menegaskan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan bengkel yang ingin memperpanjang izin wajib menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup.
Dalam perubahan Pergub 92/2007 itu, juga akan mengatur berbagai bentuk insentif dan disinsentif lainnya. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan biaya parkir lebih mahal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi bernama e-uji emisi yang memungkinkan masyarakat mengecek status emisi kendaraan secara daring. Data aplikasi berbasis android itu terintegrasi dengan sejumlah data kendaraan yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu pelat nomornya dimasukkan lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Jakarta: Jumlah mobil yang melakukan uji emisi di DKI Jakarta masih sedikit. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat dari 3,5 juta mobil pribadi hanya 5,6 persen atau 196.440 yang melakukan uji emisi hingga Juli 2019.
Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Beleid ini mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.
Dalam perubahan tersebut, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bengkel-bengkel memberikan layanan uji emisi. Saat ini, bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit. Sedangkan DKI butuh 933 unit bengkel untuk melakukan uji emisi terhadap seluruh kendaraan.
“Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini," kata Andono, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Baca: Pengguna Kendaraan Belum Tertib Ganjil Genap
Andono menegaskan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan bengkel yang ingin memperpanjang izin wajib menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup.
Dalam perubahan Pergub 92/2007 itu, juga akan mengatur berbagai bentuk insentif dan disinsentif lainnya. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan biaya parkir lebih mahal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi bernama e-uji emisi yang memungkinkan masyarakat mengecek status emisi kendaraan secara daring. Data aplikasi berbasis android itu terintegrasi dengan sejumlah data kendaraan yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu pelat nomornya dimasukkan lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)