Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) unjuk rasa di Taman Pandang depan Istana, Jakarta Pusat, Senin, (19/9/2016). Foto: MI/Atet Dwi Pramadia
Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) unjuk rasa di Taman Pandang depan Istana, Jakarta Pusat, Senin, (19/9/2016). Foto: MI/Atet Dwi Pramadia

Dishub DKI Setop Pendaftaran Taksi Online

Whisnu Mardiansyah • 31 Maret 2017 12:30
medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah meminta operator taksi online Uber, Grab, dan Go Car menyetop pendaftaran taksi online. Sebab, banyak mobil taksi online belum uji kir.
 
Data Dinas Perhubungan, ada 12 ribu taksi online yang beroperasi di Jakarta. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 7.752 yang uji KIR. Karena itu, baiknya penerimaan sopir taksi online dihentikan sementara.
 
"Tidak boleh menerima lagi sebelum kir keluar dan diselesaikan," kata Andri kepada Metrotvnews.com, Jumat 31 Maret 2017.

Menurut Andri, kebijakan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Setidaknya hingga semua armada taksi online selesai uji kir. Dari 7.752 mobil, sebanyak 507 tidak lulus uji kir.
 
Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI) yang menaungi Grab Taxi sudah uji kir 3.392 unit kendaraan, 230 di antaranya tidak lulus uji kir. Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber menguji kir 3.734 unit kendaraan, 243 tidak lulus uji.
 
"PT Panorama Mitra Sarana yang menaungi Go Car diuji sebanyak 626 kendaraan, 34 tidak lolos uji," jelas Andri.
 
Klik: Baru 7.752 Taksi Online di Jakarta Uji Kir
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan