medcom.id Jakarta: Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta membantah selalu kalah di setiap kasus sengketa. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menegaskan, ada kasus sengketa aset yang dimenangkan pihaknya.
Setidaknya, Pemprov DKI pernah menang dalam pertarungan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami menang dalam gugatan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau di Marunda, awal April kemarin," kata Yayan kepada Metrotvnews.com, Kamis (12/5/2016).
Pada tahun ini, sebanyak sepuluh gugatan melayang untuk Pemprov DKI. Beberapa di antaranya empat gugatan ke PTUN terkait Pulau F, G, I, dan K, di kawasan reklamasi. Ada pula gugatan dari PT Pertamina perkara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Barat, kemudian gugatan lewat PTUN soal penertiban kawasan Kalijodo.
Menurut Yayan, kalah menang dalam sengketa merupakan hal biasa. Namun, menurut dia, perbandingan kekalahan dan kemenangan dalam kasus sengketa tak jauh berbeda.
"Tidak semuanya kalah, ya seimbang lah sebenarnya. Ada yang menang ada yang kalah," ujar dia.
Yayan memperkirakan saat ini total kasus yang ditangani sepajang 2016 mencapai puluhan. Tapi, Biro Hukum Pemprov DKI memiliki sekitar 40 pengacara untuk lima wilayah kotamadya dan satu PTUN. Artinya, satu pengacara bisa menangani antara dua hingga tiga perkara dalam satu tahun.
(Baca juga: DKI Kerap Kalah Soal Sengketa Tanah, Ini Alasan Ahok)
Sayangnya, Yayan tak bisa merincikan berapa kasus yang masuk dan akan ditangani. "Saya enggak bisa memberikan data yang kalah dan menang berapa. Tapi yang pasti kita akan proses semuanya. Dan akan kita upayakan menang," ucap Yayan.
Ahok/MI/Ramdani
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta justru tak menampik kekalahan yang kerap kali diterima. Ia sempat memberikan alasan mengapa pihaknya kalah dalam beberapa kasus sengketa aset. Pemprov tak bisa berbuat banyak di persidangan. Kekalahan sering terjadi karena mafia tanah.
Pihaknya mekakukan berbagai cara untuk mempertahankan aset. Sayangnya, beberapa kekalahan memang harus ditelan Ahok dan jajarannya.
Sejumlah kasus yang sempat membuat DKI kehilangan aset ialah bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Perkara tersebut dimenangkan Yayasan Sawerigading pada 2009. DKI harus membayar Rp40 miliar
Kekalahan juga terjadi pada beberapa sengketa dengan perusahaan seperti di Meruya Selatan, Jakarta Barat dengan PT Portanigra dan PT Copylas. Sedangkan dengan perseorangan, DKI sempat kalah dalam masalah lahan Waduk Ria Rio dengan ahli waris Adam Malik.
Terakhir, DKI kalah dalam sidang gugatan warga Bidara Cina yang memperkarakan sosialisasi dan perubahan luas lahan yang bakal diambil Pemprov DKI untuk normalisasi Kali Ciliwung. Belakangan Ahok menampik mentah-mentah luas lahan tersebut. Ia mengangap ada kesalah dalam SK. Namun ia tak mau berspekulasi apakah ada perubahan yang disengaja dalam SK.
Sementara itu, kasus sengketa lahan yang dimenangkan Pemprov DKI tak bisa dipandang sebelah mata.Beberapa di antaranya sengketa lahan Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Balai Kerajinan Jalan TB Simatupang, Kebon Bibit Cengkareng, lahan Dinas Kebersihan Pesanggrahan, SMK Negeri 34 Paseban, SLTP Negeri 48 Cipulir, lahan eks Kedubes China, dan lahan TPU Tegal Alur.
medcom.id Jakarta: Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta membantah selalu kalah di setiap kasus sengketa. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menegaskan, ada kasus sengketa aset yang dimenangkan pihaknya.
Setidaknya, Pemprov DKI pernah menang dalam pertarungan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami menang dalam gugatan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau di Marunda, awal April kemarin," kata Yayan kepada
Metrotvnews.com, Kamis (12/5/2016).
Pada tahun ini, sebanyak sepuluh gugatan melayang untuk Pemprov DKI. Beberapa di antaranya empat gugatan ke PTUN terkait Pulau F, G, I, dan K, di kawasan reklamasi. Ada pula gugatan dari PT Pertamina perkara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Barat, kemudian gugatan lewat PTUN soal penertiban kawasan Kalijodo.
Menurut Yayan, kalah menang dalam sengketa merupakan hal biasa. Namun, menurut dia, perbandingan kekalahan dan kemenangan dalam kasus sengketa tak jauh berbeda.
"Tidak semuanya kalah, ya seimbang lah sebenarnya. Ada yang menang ada yang kalah," ujar dia.
Yayan memperkirakan saat ini total kasus yang ditangani sepajang 2016 mencapai puluhan. Tapi, Biro Hukum Pemprov DKI memiliki sekitar 40 pengacara untuk lima wilayah kotamadya dan satu PTUN. Artinya, satu pengacara bisa menangani antara dua hingga tiga perkara dalam satu tahun.
(
Baca juga: DKI Kerap Kalah Soal Sengketa Tanah, Ini Alasan Ahok)
Sayangnya, Yayan tak bisa merincikan berapa kasus yang masuk dan akan ditangani. "Saya enggak bisa memberikan data yang kalah dan menang berapa. Tapi yang pasti kita akan proses semuanya. Dan akan kita upayakan menang," ucap Yayan.
Ahok/MI/Ramdani
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta justru tak menampik kekalahan yang kerap kali diterima. Ia sempat memberikan alasan mengapa pihaknya kalah dalam beberapa kasus sengketa aset. Pemprov tak bisa berbuat banyak di persidangan. Kekalahan sering terjadi karena mafia tanah.
Pihaknya mekakukan berbagai cara untuk mempertahankan aset. Sayangnya, beberapa kekalahan memang harus ditelan Ahok dan jajarannya.
Sejumlah kasus yang sempat membuat DKI kehilangan aset ialah bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Perkara tersebut dimenangkan Yayasan Sawerigading pada 2009. DKI harus membayar Rp40 miliar
Kekalahan juga terjadi pada beberapa sengketa dengan perusahaan seperti di Meruya Selatan, Jakarta Barat dengan PT Portanigra dan PT Copylas. Sedangkan dengan perseorangan, DKI sempat kalah dalam masalah lahan Waduk Ria Rio dengan ahli waris Adam Malik.
Terakhir, DKI kalah dalam sidang gugatan warga Bidara Cina yang memperkarakan sosialisasi dan perubahan luas lahan yang bakal diambil Pemprov DKI untuk normalisasi Kali Ciliwung. Belakangan Ahok menampik mentah-mentah luas lahan tersebut. Ia mengangap ada kesalah dalam SK. Namun ia tak mau berspekulasi apakah ada perubahan yang disengaja dalam SK.
Sementara itu, kasus sengketa lahan yang dimenangkan Pemprov DKI tak bisa dipandang sebelah mata.Beberapa di antaranya sengketa lahan Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Balai Kerajinan Jalan TB Simatupang, Kebon Bibit Cengkareng, lahan Dinas Kebersihan Pesanggrahan, SMK Negeri 34 Paseban, SLTP Negeri 48 Cipulir, lahan eks Kedubes China, dan lahan TPU Tegal Alur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)