Jakarta: Polda Metro Jaya mengusulkan kerja sama di bidang penagihan utang dengan pihak perusahaan pemberi kredit. Kerja sama itu melalui pelatihan dan pendidikan terhadap karyawan di bagian penagihan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme" di Gedung BPMJ (Balai Pertemuan Metro Jaya) di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023.
“Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Fadil menjelaskan usulan tersebut bertujuan agar pelaksanaan penagihan yang dilakukan terhadap debitur sesuai amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang termuat dalam aturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” jelas dia.
Sebelumnya, Fadil merasa geram pada aksi semena-mena para penagih utang (debt collector). Pasalnya, para penagih utang itu membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.
"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil, Rabu, 22 Februari 2023.
Fadil meminta jajarannya agar penagih utang ditindak tegas. Sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta:
Polda Metro Jaya mengusulkan kerja sama di bidang penagihan utang dengan pihak perusahaan pemberi kredit. Kerja sama itu melalui pelatihan dan pendidikan terhadap karyawan di bagian penagihan.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme" di Gedung BPMJ (Balai Pertemuan Metro Jaya) di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023.
“Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Fadil menjelaskan usulan tersebut bertujuan agar pelaksanaan penagihan yang dilakukan terhadap debitur sesuai amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang termuat dalam aturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” jelas dia.
Sebelumnya, Fadil merasa geram pada aksi semena-mena para penagih utang (
debt collector). Pasalnya, para penagih utang itu membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.
"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil, Rabu, 22 Februari 2023.
Fadil meminta jajarannya agar penagih utang ditindak tegas. Sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang
debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)