"Tentu akan timbulkan problematika bagi pemilik usaha atau perusahaan karena dampak dari wabah virus korona serta pelaksanaan work from home (WFH) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah mengurangi produktifitas serta profit," kata Taufan di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.
Baca: Buruh Minta Pembayaran Penuh Selama Pandemi Korona
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemprov DKI, kata dia, tak bisa mendorong pengusaha memenuhi tuntutan buruh. Sementara pelaku usaha juga kesusahan.
Namun pihaknya tetap mengupayakan tuntutan buruh tahun ini. Pemprov DKI akan menjembatani para buruh dengan pengusaha untuk melakukan negosiasi tuntutan.
"Perlu dilakukan dialog atau komunikasi bersama yang dimediasi pihak Pemerintah dengan melibatkan akademisi dan pihak terkait lainnya agar menghasilkan kesepakatan bersama," kata dia.
Peringatan hari buruh tahun ini tidak dilakukan dengan demonstrasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian para buruh tetap melancarkan tuntutan kepada pemerintah.
Ada tiga hal yang diminta buruh tahun ini. Pertama buruh minta diliburkan dengan upah dan THR dibayar penuh di tengah pandemi korona. Kedua buruh menolak Omnibus Law, dan ketiga buruh meminta setop pemutusan hubungan kerja (PHK) saat wabah korona.
(ADN)