Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan alasan sistem ganjil genap (gage) pada motor belum diberlakukan. Padahal, aturan itu sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020.
"Kapan (sistem ganjil genap motor) dibutuhkan? Jika penerapan ganjil genap saat ini ternyata masih juga membuat warga tidak melakukan perubahan pola perjalanannya, mereka tetap melakukan pergerakan yang tidak penting tadi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.
Menurut dia, pencantuman aturan ganjil genap bagi motor di Pergub untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Bahwa Pemprov DKI memiliki rem darurat dalam rangka pengendalian covid-19 di Jakarta.
Pihaknya berharap masyarakat memiliki kesadaran membatasi pergerakan di luar rumah. Jika tidak, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi bakal dikembalikan seperti awal dan diperberat.
Baca: Ganjil Genap Motor Memengaruhi Perekonomian Warga
"Rem darurat pembatasan lalu lintas sebagai instrumen pengendalian pergerakan orang ini yang diaktivasi sejak 3 Agustus lalu," kata dia.
Menurut Syafrin, sistem ganjil genap terus dievaluasi untuk mengetahui tingkat mobilitas warga. Evaluasi juga meliputi aspek kinerja lalu lintas dan angkutan umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi yang mengatur gage kendaraan bermotor. Pasal 7 ayat 2a pergub itu mengatur kebijakan ganjil genap pada kendaraan roda dua. Namun, aturan itu belum diterapkan sepenuhnya.
Jakarta:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan alasan
sistem ganjil genap (gage) pada motor belum diberlakukan. Padahal, aturan itu sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020.
"Kapan (sistem ganjil genap motor) dibutuhkan? Jika penerapan ganjil genap saat ini ternyata masih juga membuat warga tidak melakukan perubahan pola perjalanannya, mereka tetap melakukan pergerakan yang tidak penting tadi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.
Menurut dia, pencantuman aturan ganjil genap bagi motor di Pergub untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Bahwa Pemprov DKI memiliki rem darurat dalam rangka pengendalian covid-19 di Jakarta.
Pihaknya berharap masyarakat memiliki kesadaran membatasi pergerakan di luar rumah. Jika tidak, pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) transisi bakal dikembalikan seperti awal dan diperberat.
Baca: Ganjil Genap Motor Memengaruhi Perekonomian Warga
"Rem darurat pembatasan lalu lintas sebagai instrumen pengendalian pergerakan orang ini yang diaktivasi sejak 3 Agustus lalu," kata dia.
Menurut Syafrin, sistem ganjil genap terus dievaluasi untuk mengetahui tingkat mobilitas warga. Evaluasi juga meliputi aspek kinerja lalu lintas dan angkutan umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi yang mengatur gage kendaraan bermotor. Pasal 7 ayat 2a pergub itu mengatur kebijakan ganjil genap pada kendaraan roda dua. Namun, aturan itu belum diterapkan sepenuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)