Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melanjutkan revitalisasi Monumen Nasional . Anies akan memberikan gambaran proyek revitalisasi Monas pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
"Kenapa diteruskan? Karena sejalan dengan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 25 Tahun 1995, ada penyesuaiannya, ada pada penambahan vegetasi," kata Anies di Istana Merdeka, Rabu, 5 Februari 2020.
Revitalisasi kawasan Monas. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan
Anies akan menjelaskan detail pembangunan Plaza Selatan Monas. Menurut dia, bangunan itu akan sama peruntukkannya dengan lapangan olahraga, tempat parkir dan taman pandang. Sifatnya hanya fasilitas tambahan.
"Jadi ada penambahan-penambahan seperti itu dilakukan sesuai dengan Keppres," tegas dia.
Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop proyek revitalisasi kawasan Monas. Pemprov DKI Jakarta disebut belum mengantongi izin komisi pengarah dalam merombak ikon Ibu Kota itu.
Pratikno menyebut izin diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dia mengakui Pemprov DKI sudah mengirim surat untuk merevitalisasi Monas. Namun, surat diberikan setelah revitalisasi berjalan.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melanjutkan revitalisasi
Monumen Nasional . Anies akan memberikan gambaran proyek revitalisasi Monas pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
"Kenapa diteruskan? Karena sejalan dengan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 25 Tahun 1995, ada penyesuaiannya, ada pada penambahan vegetasi," kata Anies di Istana Merdeka, Rabu, 5 Februari 2020.
Revitalisasi kawasan Monas. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan
Anies akan menjelaskan detail pembangunan Plaza Selatan Monas. Menurut dia, bangunan itu akan sama peruntukkannya dengan lapangan olahraga, tempat parkir dan taman pandang. Sifatnya hanya fasilitas tambahan.
"Jadi ada penambahan-penambahan seperti itu dilakukan sesuai dengan Keppres," tegas dia.
Ketua
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Pratikno, meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop proyek revitalisasi kawasan Monas. Pemprov DKI Jakarta disebut belum mengantongi izin komisi pengarah dalam merombak ikon Ibu Kota itu.
Pratikno menyebut izin diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dia mengakui Pemprov DKI sudah mengirim surat untuk merevitalisasi Monas. Namun, surat diberikan setelah revitalisasi berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)